Diduga Langgar Aturan, Arhawi Ditegur KASN

Pena Daerah1,397 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Arhawi diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah aturan sistem merit, pemberhentian dan pengangkatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi.

Akibatnya, Ketua Partai Golkar tersebut ditegur Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN merekomendasikan agar Arhawi mengembalikan 18 pejabat ke jabatannya semula, karena dimerit tidak sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran Arhawi terkuak setelah ASN yang merasa dirugikan mengadu ke KASN pada Maret 2019 lalu.

Dalam surat rekomendasi KASN tertanggal 26 Juni 2019 yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi menyebutkan, Bupati Wakatobi melakukan pelanggaran dalam mengangkat Drs. H. La Jumadin yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Wakatobi menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).

Pengangkatan tersebut tanpa melakukan uji kompetensi dari jabatan staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Wakatobi yang belum genap dua tahun.

Selain itu, Arhawi juga mengangkat dua ASN yang dipromosikan menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama dan memutasi pejabat antar jabatan pimpinan tinggi (JPT) tanpa melalui seleksi terbuka yang sebelumnya harus mendapat persetujuan dari KASN.

Tak hanya itu, Arhawi bahkan memberhentikan dua ASN dari jabatannya tanpa melalui tata cara penilaian kinerja, tujuh ASN yang dipromosikan Arhawi tanpa melalui seleksi terbuka melalui rekomendasi KASN, empat pejabat pimpinan tinggi pratama yang dimutasikan antar JPT tidak melalui uji kompetensi yang harus direkomendasikan KASN serta mengangkat dua ASN guru sebagai pejabat pengawas tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Atas dasar tersebut, KASN menduga Arhawi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang management PNS, PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru.

KASN menyebut, dugaan pelanggaran yang lakukan Bupati Wakatobi dalam pemberhentian dan pengangkatan pejabat yang tidak taat peraturan perundang-undangan berpotensi merugikan keuangan negara, karena memberikan berbagai tunjangan keuangan terkait jabatan kepada pejabat yang tidak berhak.

Dalam suratnya, KASN berharap agar Bupati Wakatobi segera melaksanakan rekomendasi tersebut paling lama 14 hari setelah surat KASN diterima. Setelah itu, KASN akan meminta laporan pelaksanaannya.

Pasca pengembalian dan penataan jabatan ASN Pemkab Kabupaten Wakatobi diminta melakukan proses seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tersisa dengan berkoordinasi dengan KASN.

Jika Bupati Wakatobi, Arhawi tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KASN dapat meminta pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani pengurusan kepegawaian kepada pejabat terkait.

Berikut nama pejabat ASN yang diangkat Bupati Wakatobi yang tidak sesuai mekanisme atau aturan:

  1. Drs. H. La Jumadin
  2. Jamruddin Ruda, S.P., M.S
  3. Ir. Tamrin,
  4. Sulaeman, S.Pd
  5. Muhammad Iksan, SH
  6. Drs. Hamu Popalia
  7. Jalaludin, S.Pd.,M.Pd
  8. Drs. H. Darma
  9. La Ode Samsul Bahri, S.Pd., M.Pd,
  10. Safiuddin, S.Pd., M.Pd
  11. Sapruddin, S.Pi., M.SI
  12. Muhammad Yusuf, S.IP
  13. Juhaidin, SE
  14. Nur Saleh, S.Pd. M. Pub
  15. La Aliwangi, S.Pd
  16. La Ode Ratman Sari, S.Pd
  17. Usli Harisman, S.Pd
  18. M. Yusnan Yusuf, SH.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda