Diduga Langgar UU ITE, Polda Sultra Didesak Segera Proses Oknum yang mengaku Wartawan

Pena Hukum333 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu melakukan unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 20 Desember 2021.

Unjuk rasa tersebut mendesak kepolisian untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang wartawan abal-abal.

“IRF kami duga kuat telah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata koordinator konsorsium, Fadly Kusambi.

Ia melanjutkan, pihak kepolisian segera memanggil dan memproses wartawan abal-abal berinisial IRF yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik.

Selain itu, ia juga menilai, apa yang telah dilakukan oleh wartawan abal-abal berinisial IRF telah merusak nama baik profesi jurnalis karena tindakannya yang tidak memenuhi kaidah dan unsur jurnalistik.

“Kami minta Polda Sultra segera menangkap jurnalis abal-abal berinisial IRF yang telah memberikan informasi palsu kepada khalayak ramai,” pungkasnya.

Sebelumnya oknum yang mengaku jurnalis inisial Ir di Kota Kendari dilapor polisi atas kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada tanggal 27 November 2021 lalu.

Ir dilaporkan oleh wartawan senior inisial SA karena diduga telah mencemarkan nama baik.

SA menilai cara menulis yang dilakukan Ir tidak sesuai produk jurnalis, apalagi berita yang dibuat telah mencemarkan nama baik wartawan.

Selain itu, SA juga melaporkan Ir ke polisi karena media yang digunakan sesaat menerbitkan berita diduga tidak berbadan hukum apalagi box redaksi tidak tercantum didalam media tersebut.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *