Diduga Melayani Pengisian Jerigen, SPBU Poleang Barat Terancam Dipolisikan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Poleang Barat Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, terancam berurusan dengan penegak hukum. Betapa tidak, SPBU ini diduga melakukan praktik penjualan BBM yang tidak prosedural.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Komunitas Pejuang Nusantara Makassar (KPN-Makassar), Wawan Gembelite mengaku pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti penyimpangan yang dilakukan petugas SPBU Poleang Barat.

“Baru-baru ini, salah satu SPBU atau APMS di Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana diduga telah telah melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi melebihi batas kewajaran,”ungkap Wawan Gembelite, Kamis 10 Mei 2018.

Tokoh Pemuda Bombana ini menerangkan, penjualan BBM Subsidi melalui jerigen kapasitas 20 liter dalam jumlah masal, sudah sering terjadi di SPBU ini. Ia menduga, BBM bersubsidi ini menyuplai aktifitas industri tambang di wilayah Kolaka.

Senada, Ahmad Amiruddin Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Poleang Barat (HMPB) menegasakan, SPBU tidak boleh melayani pembeli jerigen karena melanggar undang undang. Kalau pun ada pembeli jerigen, harus melalui surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Deerah (SKPD) setempat. Semisal untuk nelayan harus ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Kami sementara merampungkan bukti-bukti terlebih dahulu. Lalu secara kelembagaan kami akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan PT Pertamina di Jakarta,” ancamnya.

Foto yang beredar di media sosial facebook yang diposting warganet, tampak pihak SPBU Poleang Barat melayani mobil box mengangkut jerigen BBM jumlah massal. Sumber: Wawan Gambelite

Ditegaskan bahwa lembaga penyalur dalam hal ini SPBU hanya boleh menyalurkan BBM Premium dan Solar kepada pengguna akhir. Sebagaimana dalam pasal 53 huruf b UU Migas. Bahwa, setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU Migas, akan dipidana, penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000.

“Inilah sebenarnya salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM. Praktik-praktik yang ilegal semacam ini sebisa mungkin dapat dicegah bersama demi terpenuhinya kebutuhan BBM bagi kita semua,” jelas Ahmad Amiruddin.

Ia juga mengingatkan, beberapa sanksi yang menunggu SPBU nakal. Yakni, penahanan pasokan sampai pencabutan izin atau Pemutusan Hubungan Usaha.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *