Diduga Tanpa IPPKH, PT. PLN dan PT. AABI Garap Emas di Hutan Bombana

PENASULTRA.COM, BOMBANA – PT. Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan produksi yang ada di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan pelanggaran ini dikemukakan Suhardiman.

Ketua Asosiasi Pemerhati Tambang Sultra itu mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan PT. PLN dan PT. AABI hanya memiliki rekomendasi perpanjangan izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Bombana dan ESDM Sultra. Sehingga, menurutnya, tidak dibenarkan bagi kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan.

“Sesuai aturan yang berlaku, mestinya IPPKH dikeluarkan Kementrian Kehutanan. Jika ada aktivitas pertambangan selama izin itu belum keluar, maka aktivitas produksi yang dilakukan adalah ilegal,” ungkap Suhardiman saat ditemui di salah satu cafe di Kendari, Kamis 26 Juli 2018.

Seperti diketahui, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki kedua perusahaan tersebut telah berakhir sejak Februari 2018.

Berkaitan dengan hal itu, PT. PLN dan PT. AABI sudah mendapat surat teguran dari Dinas Kehutanan Sultra pada 20 Maret 2018 untuk segera melakukan perpanjangan IPPKH.

Tidak sampai disitu saja, dalam surat teguran yang ditandatangani Kepala UPTD KPHP Unit X Tina Orima, Dinas Kehutanan Sultra, Rustam BR itu menegaskan penghentian segala aktivitas produksi di areal konsesi PT. PLN dan AABI.

Sayangnya, teguran itu tak diindahkan oleh kedua perusahaan yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara itu.

Surat teguran yang dilayangkan UPTD KPHP Unit X Tina Orima, Dinas Kehutanan Sultra. FOTO: Istimewa

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasional PT. PLN, Linda yang dikonfirmasi akan hal ini tegas membantahnya. Katanya, segala tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaannya tidaklah benar.

“Tuduhan yang diberikan itu tidak benar. Kami memang sedang mengurus perpanjangan dan kami juga tetap bisa produksi di areal penggunaan lain (APL) yang tidak memerlukan IPPKH,” kata Linda melalui pesan WhatsAppnya tadi siang.

Mengetahui pernyataan Linda tersebut, Suhardiman tindak lantas percaya. Justru ia menuding bahwa Linda sebagai penanggungjawab aktivitas produksi PT. PLN telah melakukan pembohongan publik.

“Saya menegaskan bahwa kami memiliki bukti rekaman dan bukti-bukti lainnya bahwa kedua perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan,” tegas Suhardiman.

Untuk itu, Suhardiman mendesak Polda Sultra segera melakukan investigasi dan menangkap oknum-oknum yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan produksi Bombana.

“Mereka telah melakukan pembohongan publik. Tangkap komisarisnya Handoko, maupun Linda selaku kepala kantor karena melakukan aktivitas produksi di kawasan hutan,” tekannya.

Sementara itu, salah seorang sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namaya membenarkan jika aktivitas produksi yang dilakukan oleh kedua perusahaan bandel tersebut berada dalam areal hutan produksi.

Di lokasi, kata dia, terdapat mesin dan alat berat yang digunakan PT. PLN dan AABI untuk melakukan aktivitas produksi.

“Sampai sekarang itu aktivitasnya masih berlanjut. Itu mulai jam 5 sore sampai tengah malam mereka beraktivitas. Setiap hari begitu,” pungkasnya.(a)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *