Diduga Terlibat Tehadap Larinya Narapidana, Begini Penjelasan Lapas Kendari

Pena Hukum385 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sehubungan dengan adanya  tahanan yang diduga melarikan diri  atas nama terdakwa  FT dalam perkara narkotika pada tanggal 12 September 2019 silam, Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) menduga kuat bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kendari terlibat dalam  larinya tahanan tersebut.

Hal ini disampaikan ketua LKPHI, Iksan Jamal dalam rilis persnya yang diterima media ini beberapa waktu lalu. Menurtnya ada beberapa alasan dugaa tersebut, diantaranya adalah keterlibatan anggota Lapas itu sendiri.

“Bahwa dengan turut terlibatnya anggota pelaksana pada Lapas Kelas IIA Kendari atas nama AAA dan MZH, maka diduga kuat ada persengkongkolan yang terjadi antara unsur pimpinan di Lapas Kendari yang dimana pada saat itu bapak RTI sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kendari”, kata Iksan Jamal.

Menurut aktivis HMI itu, berdasarkan kronologi yang terjadi maka pihaknya menduga ada peran penting yang dilakukan oleh pihak anggota Pelaksana pada Lapas Kelas II A kendari tersebut. Salah satu diantaranya yakni terjadi pembiaran narapidana FT untuk bertemu istrinya di Grand S.O Hotel.

Dengan adanya pembiaran tersebut lanjut Iksan, tentunya menjadi tanda tanya penting atas larinya narapidana FT. Padahal, kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan extraordinary yang menjadi perhatian untuk seluruh negara di dunia.

Olehnya itu, LKPHI mendesak Kemenkunham RI untuk mencopot dan memberhentikan secara tidak hormat Kalapas  Kelas II A Kendari Sulawesi Tenggara serta memecat 2 pegawai yang terlibat langsung dalam pengawalan Narapidana Narkotika atas nama FT.

Bukan hanya itu, LKPHI akan turut melakukan audiensi kepada Kementerian Hukum dan HAM  serta melakukan pengawalan/pendampingan terkait masalah tersebut.

Lebih lanjut Iksan menjelaskan bahwa FT diduga melanggar pasal primair Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti seberat 2. 106 gram.

Sementara itu, Kalapas Kelas II Kendari, Abdul Samad Dama saat dikonfimasi membatah isu tersebut. Kata dia, proses pengeluaran tahanan tersebut sudah sesuai porosedur sebagaimana dalam juknis yang ditandatangani bersama oleh Direktur Jendreal Pemasyarakatan, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Dalam Juknis tersebut lanjut Samad, jika ada surat resmi dari pihak peminjam baik itu dari BNN, Kejaksaan atau Kepolisian maka harus ada berita acara serah terima.

“Bahwa ketika kami keluarkan dari Lapas, ada surat serah terima. Jadi setealah mereka keluar itu, tanggung jawab ada dipihak yang meminjam”, kata Abdul Samad Dama, Selasa, 2 November 2021.

Dalam hal FT ini, pihak yang meminjam adalah kejaksaan dengan alasan untuk menghadiri sidang pada kasus lain.

“Kalau FT kan Kejaksaan yang meminjam, untuk menghadiri sidang pada kasus lain. Berdasarkan itu kami buatkan berita acara pengeluaran dengan berita acara serah terima. Jadi setelah mereka keluar dari Lapas itu kami tidak punya kewengangan lagi, kami tidak bisa mengintervensi mereka”, jelasnya.

“Dia kan ada kasus baru, makanya dia ikut sidang lagi”, sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa FT sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II Kendari kurang lebih satu tahun.

“Disini (Lapas) ditahan sudah satu tahun, masa tahanannya kalau bukan lima tahun itu mungkin enam  tahuh”, tukasnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *