Diknas Pulau Taliabu Belum Keluarkan Instruksi Larangan Sekolah Tatap Muka

PENASULTRA.COM, PULAU TALIABU – Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspa Sari Mus belum mengeluarkan instruksi larangan sekolah tatap muka di pulau Taliabu. Hal ini kata dia, kabupaten Pulau Taliabu masih berada pada zona hijau dari covid-19 sehingga pelaksanaan sekolah secara tatap muka masih tetap dilakukan.

Meski demikian, untuk tetap mengantisipasi bahaya covid-19 yang terjadi secara global saat ini, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu untuk tetap mengantisipasi penyebaran virus corona dengan menerapkan 3 M, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal satu meter.

“Saat ini kita di Taliabu kan masih tetap zona hijau, jadi sekolah tetap muka masih tetap berjalan, tetapi karena secara nasional dan global saat ini kita sedang dilanda bencana Covid-19 maka untuk mencegah dan menghindari bahaya virus Corona untuk itu kita melaksanakan sekolah tatap muka dengan menggunakan protokol kesehatan, dan itu sudah saya instruksikan kepada seluruh sekolah”, Kata kadis pendidikan, Citra Puspa Sari Mus kepada media ini, Senin, 22 Februari 2021.

Ia menjelaskan, pihaknya baru akan memikirkan larangan pelakasanaan sekolah secara tatap muka atau secara daring maupun luring, apabila ada penyebaran virus corona di Taliabu, sembari berharap seluruh sekolah dapat menerapkan Protokol kesehatan selama sekolah tatap muka berlangsung.

“Kita berharap di Taliabu ini akan tetap berada pada zona hijau sampai bencana covid 19 musnah. namun sebaliknya, apa bila sampai ada kasus corona di Taliabu maka kita akan pikirkan kembali Apakah sekolah tatap muka akan tetap berlangsung atau kita hentikan untuk melaksanakan secara daring atau sebagainya. Tapi mudah mudahan jangan sampe ada penularan corona di sini (Taliabu) ya, dan kepada seluruh sekolah saya berharap agar tidak mengabaikan protokol kesehatan”, tandasnya.

Untuk diketahui, sejumlah sekolah di beberapa kecamatan Kota Ternate Maluku Utara saat ini, pelaksanaan belajar mengajar secara tatap muka mulai dihentikan lantaran terjadi peningkatan kasus covid-19 yang melanda 12 siswa SD.

Proses belajar mengajar dilakukan secara luring dan daring untuk 3 Kecamatan di kota Ternate, yaitu kecamatan Ternate utara, Kecamatan Ternate tengah, dan kecamatan Ternate Selatan. Hal ini sesuai surat edaran Dinas Pendidikan kota Ternate tanggal 19 Februari 2019 dengan nomor: 423/119/2021 yang ditujukan kepada sejumlah Kepala sekolah SD Negeri/ Swasta. Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat satuan tugas pengamanan covid 19 kota Ternate nomor 016/ST-Covid 19/KT/2021 tertanggal 18 Februari 2021 perihal pemberitahuan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 anak usia sekolah 5 Januari sampai dengan Februari.

Penulis: Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *