Dinyatakan Pailit dan Masih Beroperasi, Ini Dalil Kuasa Hukum PT SJM

Pena Hukum985 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Sultra Jembatan Mas (SJM) yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah dinyatakan pailit sejak 2014 lalu. Meski telah pailit, ternyata, PT SJM diketahui masih terus melakukan aktivitas penambangan nikel hingga saat ini.

Kondisi tersebut tak ditampik Kuasa Hukum PT SJM, Andre Darmawan. Kata dia, PT SJM telah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga. Namun dalam putusannya, segala akibat hukumnya beralih kepada kurator, yakni orang yang ditunjuk langsung oleh Kementerian untuk menjalankan PT SJM.

“Dalam hal ini, yang mengambil kendali penuh PT SJM ini setelah dinyatakan pailit adalah kurator,” terang Andre kepada awak media di Kendari, Selasa 12 Maret 2019.

Dengan dibenarkannya secara hukum, kurator dapat menjalankan aktivitas penambangan atas nama PT SJM yang IUP nya sampai saat ini masih aktif dan belum dicabut. Kurator berhak menjalankan perusahaan sepanjang untuk menutupi tagihan-tagihan kreditor hingga perusahaan dinyatakan liquidasi.

“Nah, kalau perusahaan sudah berstatus liquidasi, artinya perusahaan itu bubar. Tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya. Tapi kalau dinyatakan pailit, itu masih bisa dijalankan oleh kurator,” jelas Andre.(b)

Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed