Diperiksa KPK, Ketua KPU Sultra Ngaku Ditanya Soal Hal Ini

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, Hidayatullah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi kesaksian terkait kasus yang menyeret Walikota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra di Gedung Merah Putih, Rabu 28 Maret 2018.

Dayat sapaan akrabnya mengungkapkan selama memberi kesaksian mulai dari pukul 13.30 hingga 15.00 WIB, ia diberi 17 pertanyaan mengenai materi pemeriksaan terkait pendalaman dan pemahaman proses pencalonan.

Pertayaan pertama, kata dia adalah mengenai pendaftaran, verifikasi, penetapan paslon dan pengundian nomor urut. Kedua, terkait kampanye, metode dan kegiatan serta jadwal dan waktu kampanye.

Ketiga soal dana kampanye yang berkaitan dengan sumber dana kampanye. Mulai dari mekanisme dan jadwal terkait laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan audit LPPDK oleh kantor akuntan publik.

“Jadi saya hanya menjelaskan seperti saksi ahli saja mengenai tiga hal itu. Saya hadir di KPK dari pukul 11.00 WIB. Tapi karena antri jadi mulainya sudah jam 13.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 saya dimintai keterangan,” katanya melalui pesan WhatsAppnya, Rabu 28 Maret 2018.

Mengenai metode kampanye dan kegiatan kampanye seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 4 dan terkait dengan laporan dana kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 5.

“Tadi hanya diminta keterangan tentang bagaimana mekanisme pelaporan dana kampanye,” ujarnya.

Pada dasarnya, penyidik belum terlalu menguasai perkembangan terkait dengan pencalonan, kampanye maupun pelaporan dana kampanye.

Sehingga penyidik membutuhkan keterangan resmi dari KPU sebagai pejabat penyelenggara agar dapat memastikan bahwa Asrun adalah calon gubernur yang sah.

“Dan telah melaporkan dana kampanyenya sejumlah 100 juta sebagai posisi awal sejak 16 Februari lalu,” tuturnya.

Terakhir, lanjut Dayat, soal apakah dirinya mengetahui tentang money politic sebelum ditetapkan sebagai paslon.

“Saya bilang itu wewenang Bawaslu. Bukan wewenang KPU. Demikian itu hasil pemeriksaan tadi yang sebenarnya hanya bersifat pendalaman mekanisme, tatacara, prosedur dan regulasi soal pencalonan, kampanye dan dana kampanye,” tutupnya.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Muhammad Al Rajap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *