Dirut PT Adi Kartiko Pratama Resmi Dipolisikan

Pena Hukum1,761 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisaris Utama PT Adi Kartiko, M Arief Siswandana resmi melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Adi Kartiko Pratama (AKP) Ivy Djaya Susantyo ke Polda Sultra, Minggu 24 Februari 2019.

Arief melaporkan Ivy lantaran diduga telah memalsukan tanda tangannya dengan maksud agar Bupati Konawe Utara saat itu tahu bahwa pihak PT Adhi Kartiko tidak keberatan untuk dirubah Kuasa Pertambangan (KP) nya atau sekarang namanya Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Tadi sudah saya laporkan. Mereka (penyidik Polda) harus menyelidiki dulu, mungkin dibawa ke Makassar. Kita tunggu saja mungkin satu hingga dua minggu,” kata Direktur PT Adhi Kartiko, Simon Takaendengan saat dihubungi via telepon, Minggu 24 Februaro 2019.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama PT Adhi Kartiko yang terjadi pada 2008 lalu, Ivy juga disebut-sebut telah berlaku curang. Hal itu terjadi pada 2015 lalu ketika Ivy mengumpulkan para pemegang saham PT Adhi Kartiko di salah satu hotel di Kendari dan menjelaskan bahwa ada investor Rusia mau bangun pabrik dilokasi tambang mereka.

Ternyata belakangan, kata Simon, hal itu hanyalah tipu daya. Pada 2017, baru ketahuan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dicap oleh pemegang saham PT Adhi Kartiko. Ternyata, dokumen yang ditandatanganinya dan semua pemilik saham bukan soal pembangunan pabrik melainkan akta perjanjian penyelesaian perusahaan.

“Disitulah saya dan yang lain mengetahui yang mereka sudah lakukan (pemalsuan). Itulah penipuan mereka,” tegas Simon.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal/Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed