Dishub Sultra Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp1,1 Miliyar

Pena Hukum850 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawsi Tenggara (Sultra) telah mengembalikan kerugian negara dalam proyek manajemen Studi Kelayakan Lalu Lintas (Lalin) di Kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu.

Proyek tersebut dilakukan oleh Dishub Sultra bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Haluoleo (UHO).

Aspidsus Kejati Sultra, Saiful Bahri Siregar mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan secara bertahap. Adapun nominal yang dikembalikan mencapai Rp1,1 miliyar lebih.

“Kerugian negera sudah dikembailikan. Sudah, Lima kali pembayaran. Mereka sudah mengembalikan senilai Rp1,1 milyar lebih, baru hari ini kami peroleh bukti setorannya”, jelas Saiful Bahri Siregar saat ditemui di depan ruangan Aspidsus Kejati Sultra, Senin, 30 November 2020.

Ditanya siapa yang mengembalikan itu, pihkanya mengaku tidak mengetahui kerena ia hanya menerimah bukti penyetoaran.

“Kita tidak melihat orangnya. Tidak ada, tidak disebutkan nama-namanya”, ujar Saiful.

Ia juga membantah adanya  informasi pengembalian itu atas inisiatif jaksa. Dan sampai saat ini kasus tersebut sedang dikaji, belum ada kesimpulan dan status hukum masih sementara berproses.

“Penyelidikan masih berjalan, sepanjang masih berjalan itu belum ada kesimpulan”, tukasnya.(b)

Penulis: Husain