Dishut Sultra Minta PT. PLN dan PT. AABI Hentikan Aktivitas Tambang Emas

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menginstruksikan kepada PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) untuk menghentikan segala aktivitas penambangan emas yang tengah dilakukannya di kawasan hutan yang ada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Perintah tersebut tertuang melalui surat teguran UPTD KPHP Unit X Tina Orima bernomor 062.1/22/KPH-Tc/III/2018 tanggal 20 Maret 2018.

“Itu harus segera berhenti. Kami juga sudah kasi surat untuk segera menghentikan segala aktivitas di lapangan,” ungkap Sahid, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pengawasan Hutan (P2H) Dishut Sultra saat dikonfirmasi, Jumat 27 Juli 2018.

Dalam surat tersebut PT. PLN dan PT. AABI diminta segera melakukan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sahid mengakui, pihaknya mengetahui jika sampai saat ini masih ada aktivitas produksi yang dilakukan oleh PT. PLN dan PT. AABI. Namun sepengetahuan mereka, kedua perusahaan tersebut hanya melakukan aktivitas produksi di area penggunaan lain (APL). Bukan di area hutan produksi.

“Kemarin PT. PLN mengaku sudah menyurat ke pelaksana-pelaksananya di lapangan agar melakukan aktivitas produksi itu di APL, dan melarang untuk melakukan aktivitas di area hutan produksi,” ungkapnya.

Sahid juga menyebut, saat ini memang kedua perusahaan tengah dalam proses pengurusan perpanjangan IPPHK.

“Mereka sudah dalam proses melakukan perpanjangan IPPHK. Kan prosesnya itu juga memang tidak cepat. Dan dari kami juga itu kita sudah suruh berhenti. Sambil menunggu proses aktivitas di lapangan harus berhenti,” tekannya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerhati Tambang Sultra mengungkap adanya aktivitas ilegal yang diduga dilakukan PT. PLN dan PT. AABI.

Hasil investigasi yang dilakukan Asosiasi Pemerhati Tambang Sultra menemukan bahwasanya kedua perusahaan itu melakukan aktivitas di area hutan produksi.

“Saya menegaskan bahwa kami memiliki bukti rekaman dan bukti-bukti lainnya bahwa kedua perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan,” tegas Suhardiman seraya meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.(a)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *