Dituding Menyalahi Aturan, PT Daka Group Nilai Itu Pencemaran Nama Baik

Pena Kendari1,213 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Daka Group akhirnya angkat bicara soal tudingan telah menyalahi aturan sebagaimana yang dilontarkan pentolan Bakin Sultra, La Munduru melalui salah satu media online pada 29 Maret lalu.

Dimana, La Munduru menuding bahwa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu telah melakukan aktivitas penambangan di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Padahal hal tersebut tidak berdasar sama sekali. Hal ini ditegaskan PT Daka Group melalui kuasa hukumnya, Samidu SH dan Amir Faisal SH MH di Kendari. Menurut keduanya, apa yang dituduhkan ke PT Daka tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Mereka menuding klien kami PT Daka Group mengelolah pertambangan di kawasan hutan. Sementara mereka tidak pernah menjelaskan kawasan hutan apa. Kawasan hutan yang ada di situ ada beberapa kategori berdasarkan Undang-Undang Kehutanan,” beber Samidu kepada awak media ini, Jumat 5 April 2019 malam.

Samidu menegaskan, PT Daka selama ini melakukan aktivitas penambangan di wilayah Areal Pengguna Lain (APL). Bukan di wilayah HPT.

“Dan perlu dipahami bahwa, kami tidak membutuhkan IPPKH untuk menambang di APL. Dan kami tidak pernah menambang di areal HPT, dibuktikan dengan data yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Kehutanan,” tegas Hamidu sembari menunjukkan sejumlah dokumen perusahaan.

Dengan demikian, apa yang dituduhkan selama ini hanyalah fitnah dan merusak nama baik PT Daka Group.

“Tudingan La Munduru itu tidak berdasarkan data dan melihat langsung apakah kita melakukan penambangan di situ (HPT),” tekan Hamidu lagi.

Amir Faisal turut pula menambahkan. Kata dia, di IUP PT Daka Group seluas kurang lebih 179,93 Ha itu memang terdapat HPT 42,73 Ha selebihnya Kawasan Tanam Wisata Alam Laut (KTWAL) 92,48 Ha dan APL 44,72 Ha. Namun sampai saat ini pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di areal HPT. Sebab pihaknya masih sementara proses penyelesaian IPPKH.

“PT Daka Group tidak melanggar Undang-Undang, baik Undang-Undang Minerba maupun Undang-Undang Kehutanan,” tegas Faisal.

Semestinya, kata Faisal, Kadis Kehutanan yang memberi bocoran ke La Munduru menjelaskan ke media bahwa PT Daka Group belum mengantongi izin secara formal (IPPKH), tetapi sudah dalam proses pengurusan. Faktanya, di lapangan pun itu tidak ditemukan aktivitas di areal HPT.

“Saya tekankan kepada Kadis Kehutanan Sultra untuk memberikan penjelasan ke publik. Kami beri waktu tiga hari dari sekarang. Jika tidak, maka kami akan mendesak Gubernur Sultra untuk mengevaluasi Kadis Kehutanan,” tukasnya.

“Kemudian nama La Munduru ini, karena telah menyebarkan fitnah dengan data yang tidak sesuai fakta, maka saya tekankan ke dia untuk minta maaf melalui media tiga hari berturut-turut,” pungkas Faisal.(b)

Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed