Dituding Tidak Transparan Kelola Dana Desa Lasunapa, Sumarno Angkat Bicara

Pena Daerah1,249 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Pejabat Kepala Desa (Kades) Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sumarno mengungkapkan, kegiatan pembangunan di desa Lasunapa sudah sesuai kesepakatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) dan telah dilakukan secara transparan.

Pernyataan ini disampaikan Sumarno untuk menepis sorotan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Besar Lasunapa (MBL) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Selasa 22 Oktober 2019.

Sorotan dalam aksi unjuk rasa itu mendesak Bupati Muna LM Rusman Emba segera mencabut SK pejabat Kades Lasunapa yang saat ini dijabat Sumarno.

Kelompok ini mengkritik soal Dana Desa (DD) sebesar Rp 27 juta yang digunakan untuk kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74 pada Agustus 2019 lalu yang tidak mengajukan RPD, kata Sumarno itu juga tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya uang yang dipakai pemerintah Desa Lasunapa untuk kegiatan HUT RI itu sifatnya pinjaman. Sebab kata dia, saat kegiatan itu akan diadakan, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) belum masuk tahap pencairan.

“Waktu kegiatan itu belum ada pencairan ADD maupun DD 2019. Saat itu ada kas desa sebesar Rp 60 juta dari pengembalian hasil temuan Kades sebelumnya. Maka kita pinjam waktu itu sebesar Rp20 juta dan kita sudah kembalikan saat pencairan ADD dan itu diketahui oleh Badan Permusywaratan Desa (BPD). Jadi itu bukan Rp 27 juta dan sebelumnya kita sudah rapatkan bersama,” kata Sumarno, Selasa 22 Oktober 2019.

Selain itu Sumarno juga membantah tudingan MBL soal dirinya melakukan pembiaran rangkap jabatan terhadap anggota perangkat desa. Dia menuturkan ada seorang TPK yang diambil dari ketua RT dan menurutnya hal itu tidak melanggar aturan.

“Seperti LPM, jujur saja kalau kita pilih di masyarakat belum tentu kita temukan orang yang bisa bekerja. Saya tunjuk langsung orang yang bisa bekerja dan bertanggungjawab. Bisa dipilih oleh masyarakat, dan berdasarkan aturan bisa juga ditunjuk langsung oleh kepla desa,” cetusnya.

Sebagai pejabat Kades, ia mengaku dalam mengambil segala keputusan dan program-program yang ada di desa Lasunapa, senantiasa berkordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di desa setempat. Kordinasi yang dilakukan bukan berarti dirinya hanya sebagai simbol yang diatur oleh oknum-oknum tertentu seperti yang disangkakan MBL.

“Terlalu berlebihan juga kalau saya dikatakan hanya sebagai simbol. Apa salah kalau saya berkordinasi dengan masyarakat, Saya kira tidak. Dan keputusan tetap ada sama saya,” jelasnya.

Aksi demo yang diikuti puluhan masyarakat Desa Lasunapa itu juga mendesak Pemda Muna melalui DPMD untuk mencopot Katua BPD Lasunapa Rasdin.

Sebab Rasdin tidak berdomisili di Desa Lasunapa dan telah menandatangani surat pernyataan yang dibuat pada pemilihan anggota BPD, yang berbunyi manakala Rasdin terpilih sebagai anggota BPD dan selama tiga bulan belum berdomisili di Desa Lasunapa, maka siap diberhentikan.

Menanggapi hal itu Rasdin mengatakan, saat peoses pemilihan BPD beberapa bulan lalu, dirinya sempat dicekal oleh unsur panitia dan Kades sebelumnya.

Pencekalan terhadap dirinya itu disebabkan adanya tuduhan bahwa dia (Rasdin) bukan warga Desa Lasunapa, padahal saat mendaftar sebagai salah satu calon BPD dari dusun empat dirinya mengantongi KK dan E-KTP administrasi dusun empat Desa Lasunapa yang dikeluarkan Disdukcapil Muna namun panitia kala itu menggugurkannya dari calon BPD.

“Setelah saya digugurkan komplin di DPMD dan langsung ketemu Pak Kadis. Pak Kadis tanya saya, KTP dimana? Saya jawab KTP di Lasunapa, Kadis sempat tanya kenapa digugurkan ini dan siapa yang gugurkan. Saya jawab panitia. Sehingga pada saat itu panitia dipanggil,” kata Rasdin seraya menuturkan haknya sebagai salah satu calon anggota BPD dikembalikan kala itu.

Namun upaya pencekalan terhadap dirinya terus berlanjut, hingga sampai penandatanganan surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh panitia.

“Jadi surat pernyataan itu bukan tulisan tanganku melainkan dibuat oleh panitia. Dan dalam peraturan bupati (Perbup) itu tidak tercantum. Karena saya pikir saya memang asli dari Desa Lasunapa, lahir dan besar di Lasunapa, maka waktu itu saya tandatangan,” imbuhnya.

“Kenapa saya harus takut tandatangan, kecuali saya warga desa lain, kan jelas administrasi di KK dan KTPku bahwa saya ini warga Lasunapa,” pungkasnya.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Mil