Divonis Bersalah, Nur Alam: Saya Banding!

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Sesaat setelah mendengar vonis bersalah yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah, terdakwa Nur Alam langsung menyatakan upaya banding. Mantan gubernur Sultra itu menganggap vonis hakim selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar itu tak berdasar.

“Semoga Yang Mulia dapat memahami rasa keadilan yang patut dipertimbangkan untuk saya sebagai aparatur negara yang telah mendedikasikan diri untuk negara. Karena pembelaan kami ditolak, saya tanpa berkonsultasi dengan kuasa hukum karena saya yang merasakannya maka saya langsung menyatakan banding,” tegas Nur Alam, Rabu 28 Maret 2018 malam.

Mantan wakil ketua DPRD Sultra itu berpendapat, apa yang sudah dilakukan sebagai kepala daerah telah sesuai dengan aturan. Bahkan terkait izin pertambangan yang didakwakan sudah melalui pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Izin tersebut sudah dilakukan pengujian melalui PTUN sampai PK dan inkrah. Apa yang saya lakukan oleh MA menyatakan benar, kemudian saya bertanya dalam hati siapa yang harus menilai kan melalui pengadilan PTUN. Kalau PTUN perintahkan batalkan maka sejak awal saya sudah batalkan. Terkait gratifikasi itu dana titipan dan sudah dikembalikan,” beber Nur Alam.

Sebelumnya, Nur Alam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa yakni mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani masa hukumannya. Vonis hakim ini lebih rendah enam tahun penjara dari tuntutan jaksa KPK.(a)

Penulis: Yeni Marinda

Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *