DPRD Bombana Nilai Kebijakan Pemda Manaikkan Pajak Prematur

Pena Daerah980 views

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Andi Firman menilai, kebijakan pemerintah dalam menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) prematur dan belum layak diterapkan.

“Betul ada Perbupnya. Yang jadi persoalan adalah, di situ kan terdapat angka-angka yang perlu dibahas oleh dewan sehingga masyarakat tidak salah paham atas kenaikan pajak ini,” ujar Andi Firman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 16 Juli 2019.

“Kami harus serius menyikapi masalah ini. Kami di DPRD adalah merupakan perwakilan rakyat, kami dipilih oleh rakyat, jadi apa dirasakan oleh masyarakat tentunya ini akan menjadi bagian yang harus ikut kita rasakan juga,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya berencana segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang alasan Pemda menetapkan kenaikan pajak 300 persen yang dibebankan kepada masyarakat.

“Nanti di RDP kita lihat perkembangannya, jika terjadi cacat prosedural, ya kami bisa saja mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan SK itu,” tegas Andi Firman.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kanupaten Bombana, Darwin menjelaskan, keputusan Bupati Bombana dalam menaikkan pajak bertujuan untuk menggenjot percepatan pembangunan daerah.

Ditegaskan pula, Pemda telah merujuk Peraruran Bupati (Perbub) tahun 2013 tentang penyesuain pajak. Sehingga, langkah Pemda menaikan dan menyesuaikan pajak dinilai sebagai langkah yang sangat tepat.

“Kemudian, penyesuaian pajak ini juga dikuatkan dengan adanya intruksi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk semua daerah segera melakukan pengoptimalan pajak ini sendiri,” Kata Darwin kepada media ini saat dikomfirmasi diruang Kerjanya, Selasa 16 Juli 2019.

Menurutnya, terjadi mis komunikasi di sehingga masyarakat tidak paham tentang kenaikan pajak. Hal itu dikarenakan tidak adanya respon dari kepala desa dalam mensosialisasikan pajak ke masyarakat.

“Seharusnya para kepala desa ini yang merupakan Kolektor pajak ini ikut mensosialisasikan. Sehingga, masyarakat yang ada di desa bisa paham dan mengerti apa maksud dan tujuan penyesuaian pajak ini,” imbuh Darwin.(b)

Penulis: Zulkarnain
Editor: Faisal