DPRD Buteng Terima Tiga Usulan Raperda

Pena Daerah803 views

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar rapat paripurna penyampaian pidato penjelasan umum Bupati Buteng atas pengajuan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2019 di ruang Paripurna DPRD Buteng, Senin 11 November 2019.

Naska ketiga Raperda itu diserahkan Sekda Buteng H. Kostantinu Bukide kepada Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto untuk selanjutnya diserahkan ke masing-masing pimpinan Fraksi untuk dibahas.

Kostantinus Bukide menjelaskan, ketiga Raperda tersebut yakni, Raperda pendirian perusahaan umum daerah air minum (PDAM), Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, dan Raperda tentang rencana tata ruang wilaya (RTRW) Kabupaten Buteng 2019-2039.

“Tujuan pelayanan air bersih kepada masyarakat dilakukan secara fokus dan profesional oleh badan tersendiri. Jadi PDAM sebagai BUMD juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah,” kata Konstantinus saat ditemui sejumlah wartawan.

Sementara Raperda tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, sambung dia, terkait penyesuaian struktur retribusi tarif pelayanan kepelabuhan dan besarannya serta perubahan ketentuan tata cara penarikannya.

“Perda ini terkait penyesuaian terhadap tata cara pemungutan yang semula dari perhari per kendaraan pengguna jasa kepelabuhan menjadi per trip dan termasuk usulan kenaikan tarifnya,” tambahnya.

Terakhir, Raperda RTRW 2019-2039, dimana persetujuan substansi atas Raperda RTRW kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang, telah diajukan permohonannya sejak November 2016 lalu dan baru dikeluarkan 22 Oktober 2019.

“Mengingat proses panjang yang sudah dilalui dan masa berlaku persetujuan subsntansi selama 1 tahun, maka Raperda RTRW sudah harus kita rampungkan pembahasannya dengan mengacu pada persetujuan substansi dan diberikan Kementrian Agraria dan Tata Ruang,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto mengatakan pihaknya akan menyelesaikan pemabahasan tiga Raperda tersebut paling lama empat hari kedepan.

“Besok kita sudah mulai bahas dari pandangan masing-masing Fraksi. Insyallah paling lama Jumat sudan selesai. Intinya kita utamakan kecepatan dan ketepatan, karena ini bicara persoalan hajat hidup orang banyak,” tutupnya. (b)

Penulis : Amrin Lamena
Editor: Bas