DPRD Sultra Temukan Kejanggalan Proyek Tebing Sungai Lapai di Kolut

Pena Kendari1,643 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya kejanggalan dalam proyek normalisasi dan penguatan tebing Sungai Lapai yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp2,4 miliar dari APBD Sultra tahun 2018-2019 itu menyimpang dari perencanaan yang sudah ditetapkan.

“Pekerjaan fisik yang dikerja oleh CV Dharma Teko adalah yang di atas jembatan. Dan itu tidak ada dalam gambar perencanaan APBD provinsi tahun 2018-2019,” ungkap H Jumarding, Wakil Ketua DPRD Sultra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 24 Juli 2019.

Ia menjelaskan, pada gambar perencanaan APBD 2019, yang menjadi prioritas utama dikerja yakni penguatan tebing di bawah jembatan Lapai.

Hal tersebut dijadikan program prioritas karena wilayah tersebut dinilai rawan banjir. Sehingga mengancam ribuan rumah warga desa yang ada di Kelurahan Lapai seperti Desa Beringin, Lawolatu, Lahabaru, dan Desa Samaturu.

Jumarding juga mengaku telah menanyakan hal itu ke Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Binamarga Sultra, Abdul Rahim pada Selasa 23 Juli, kemarin. Namun, Kadis terkesan lepas tangan terkait kejanggalan proyek tersebut.

“Beliau kaget mendengar penyampaian saya, bahkan dia mengirim WA ke saya menyampaikan bahwa, ‘Maafkan saya pak wakil, soal pemenang, pelaksana, pengawas, demi Allah saya tidak tau. Termasuk tentang pemindahan lokasi yang dikerja,” beber Jumarding sembari memperlihatkan pesan WhatsApp dari Kadis SDA Binamarga Sultra.

“Hal ini saya sangat kecewa melihat WA-nya Kadis Binamarga yang dikirim ke kami. Karena bisanya terjadi, APBD yang sebesar itu, Kadis Binamarga bersumpah sama sekali tidak tahu menahu. Bahkan sudah dilakukan pencairan dana awal,” sambung politisi Partai Demokrat ini.

Untuk itu, dewan meminta Dinas SDA dan Binamarga Sultra menghentikan pekerjaan tebing Sungai Lapai sembari menekankan agar meninjau kembali proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Karena kami menilai bahwa pekerjaan pembangunan tersebut hanya dijadikan tempat untuk mengerut keuntungan yang sebesar-besarnya oleh oknum tertentu. Bukan dikerja untuk memberikan asas manfaat kepada masyarakat banyak,” tegas Jumarding.

Sementara itu, Kadis SDM Binamarga Sultra, Abdul Rahim saat dikonfirmasi awak media ini masih enggan memberikan komentar apa-apa.(b)

Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed