Dua Aleg Pindah Partai di Wakatobi Resmi Diberhentikan

Pena Politik694 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Dua dari tujuh Anggota Legislatif (Aleg) yang pindah partai di Wakatobi resmi diberhentikan, Rabu 27 Februari 2019.

Pemberhentian tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Wakatobi, Sudirman A Hamid melalui sidang paripurna pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar di ruang rapat paripurna, kantor DPRD.

Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 97 Tahun 2019, Muhamad Ali digantikan Kamania dari PDI Perjuangan dapil Tomia, Sutomo Hadi digantikan La Ode Sarmin dari PDI Perjuangan. Selain pindah partai kedua Aleg tersebut juga telah mengundurkan diri dari anggota DPRD sejak Agustus 2018.

Dalam peresmian PAW Aleg pindah partai ini juga dikukuhkan Safiu sebagai Aleg dari Partai Hanura menggantikan Madi Yusuf yang telah meninggal dunia tahun lalu. Ketiga aleg tersebut dilantik untuk sisa masa jabatan 2014-2019.

Atas pemberhentian tiga Aleg ini, Sudirman mengucapkan terima kasih kepada Muhamad Ali, Sutomo Hadi dan Alm. Madi Yusuf atas dedikasinya selama menjadi Aleg.

“Kami berharap ketiga Aleg yang baru saja dilantik secepatnya beradaptasi dengan anggota yang lain untuk menjalankan fungsi legislatif,” ujar Aco sapaan akrab Sudirman.

Sementara itu, lima Aleg dari eks PAN yang sudah mengundurkan diri dari DPRD dan partai bersamaan dengan dua Aleg yang baru saja dikukuhkan belum ada kejelasan jadwal pelantikannya. Pasalnya, pengusulannya masih mandeg di Biro Pemerintahan Pemprov Sultra.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed