Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Konawe Ini Dijemput Paksa Polisi

PENASULTRA.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara akhirnya menjemput paksa oknum anggota DPRD Konawe berinisial, DZA di kediamannya di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Selasa, 2 Oktober 2018.

Upaya hukum terakhir yang dilakukan Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra ini lantaran politisi asal Partai Gerinda itu dinilai tak kunjung memiliki niat baik untuk memenuhi panggilan penyidik.

Apalagi, sebelumnya, berkas perkara DZA terkait dugaan tindak pidana penipuan jual beli ore nikel yang dilaporkan BDY pada Februari 2018 lalu, sudah ditelaah jaksa.

“Ya, kasusnya sudah tahap I. Artinya, berkas sudah dikirim ke Kejaksaan namun dikembalikan untuk dilengkapi. Maka dari itu tersangka (DZA) dipanggil. Namun dua kali panggilan tidak diindahkan sehingga dipanggil paksa di rumahnya,” beber Kasubbid Pemnas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 4 Oktober 2018.

Agus menjelaskan perkara yang melilit DZA ini. Kata dia, kasus tersebut bermula pada 2016 lalu ketika DZA dan BDY menjalin kerja sama dalam hal jual beli ore nikel.

Ditengah berjalannya waktu, ternyata DZA bermain sendiri dibelakang layar. Ia diduga menjual ore nikel kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.

“Atas perbuatan tersangka, korban menderita kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” terang Agus.

Tersangka yang kini telah dijebloskan ke jeruji besi Mapolda Sultra dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan itu, kata Agus, disangka melanggar Pasal 372 dan 378 tentang pidana penipuan dan penggelapan.

“Tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkas Kompol Agus.(a)

Penulis: Edi Sartono
Editor: Ridho Achmed