Dua Pengedar Shabu Diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra

Pena Hukum630 views

PENASULTRA.COM, KENDARI  – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Kedua pelaku merupakan warga Kota Kendari, yakni Daud (38) dan AS (34).

“Daud merupakan warga Kelurahan Poasia, Jalan Bhayangkara Lorong Cakalang Kecamatan Abeli, sedangkan AS merupakan warga Kelurahan Punggaloba, alamat Jalan Manunggal Dua, Kecamatan Kendari Barat,” ungkap AKBP Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Sultra melalui pesan Watshapnya, Rabu 5 September 2018.

Harry mengatakan, kedua tersangka tersebut diamankan melalui Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin 3 September 2018.

Disebutnya, Daud diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 624 gram, satu unit handphone (HP) samsung warna hitam, satu unit motor Jupiter-Z bernomor polisi DT 3805 UE, uang tunai Rp706.000.

Selain itu, ada juga timbangan digital dua buah, plastik bening, dua buah sendok plastik, kemasan teh gelas, ATM BCA, ATM BRI, pembungkus pampres, delapan lembar pembungkus plastik, serta tiga bungkus berisi plastik bening.

Sedangkan AS diamankan beserta barang bukti satu bungkus shabu seberat 489,60 gram dan satu bungkus shabu seberat  22 gram, satu HP Nokia, satu HP Samsung, satu unit sepeda motor, dua sendok plastik warna coklat, dua sendok buatan dari piket, serta satu buah mangkok besar.

“Jadi jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1135,6 gram,” tuturnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sultra guna proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika.

“Dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkas Harry.(b)

Penulis: Edi Sartono/LM. Faisal
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *