Dugaan Pemalsuan Identitas Oknum Kades Hukohuko, Ampuh Minta Polda Sultra Bertindak

Pena Hukum129 views

PENASULTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta segera lakukan penindakan terkait dugaan pemalsuan identitas oleh oknum Kepala Desa (Kades) Hukohuko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka berinisial HRD atau SHB.

Pasalnya, kasus tersebut sudah dua kali dilaporkan oleh masyarakat ke Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, namun laporan masyarakat ditolak dengan dalih bukan locus delictie (tempat kejadian perkara).

Hal itu disampaikan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

“Seyogiyanya, pihak Polres menerima laporan masyarakat, bukannya malah ditolak. Apalagi dengan dalih yang kurang masuk akal, katanya bukan locus delictienya. Padahal mereka (Polres Kolaka) kan bisa koordinasi dimanapun yang diduga sebagai locusnya”, kata Hendro.

Hendro menyampaikan, dugaan pemalsuan identitas tersebut diduga dilakukan oleh oknum kades di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka berinisial HRD atau SHB.

“Jadi berdasarkan bukti-bukti yang ada, SHB atau HRD ini adalah orang yang sama. Bahkan kedua nama ini memiliki NIK yang sama juga”, jelasnya.

SHB atau HRD diduga melakukan pergantian nama tanpa persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kolaka.

Bahkan, lanjut Hendro, identitas SHB atau HRD telah diubah secara sepihak dan diduga dibantu oleh oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Berdasarkan identitas terbaru, yang bersangkutan (terduga pelaku pemalsuan) telah merubah namanya di semua identitas yang dimiliki termaksud KTP dan Kartu Keluarga”, terangnya

Oleh karena itu, menurut Hendro perbuatan SHB atau HRD merupakan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Data Outentik serta UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Peribadi.

Selain itu, terkait oknum penyidik Polres Kolaka yang diduga menolak laporan masyarakat, pihanya meminta agar dilakukan pemeriksaan serta penindakan oleh Propam Polda Sultra.

“Penolakan laporan atau pengaduan masyarakat, merupakan pelanggaran kode etik. Dan itu gawean Propam Polda Sultra untuk memberikan sanksi”, jelasnya.

“Dalam kasus ini, menurut kami, SHB atau HRD diduga melanggar Pasal 264 KUHP dan UU PDP. Sehingga sangat di sayangkan ketika tidak segera dituntaskan oleh penegak hukum”, ucap mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

“Sedangkan oknum penyidik yang menolak laporan atau pengaduan masyarakat diduga melanggar kode etik profesi polri”, sambungnya.

Lebih lanjut, Hendro Nilopo menjelaskan, terkait kronologi dalam dugaan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh SHB atau HRD. Pada tahun 2015 lalu, saudara HRD yang sekarang bernama SHB melakukan pemalsuan Ijazah untuk kepentingan melamar pekerjaan di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Pomalaa.

Selanjutnya, pada tahun 2016 saudara HRD mencalonkan sebagai calon Kepala Desa Hukohuko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka menggunakan nama SHB.

Sampai saat ini, saudara HRD telah berubah nama menjadi SHB di semua identitas baik Ijazah, Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dari kronologis ini bisa dilihat bahwa adanya unsur kesengajaan untuk melakukan pemalsuan dan penggunaan identitas palsu. Apalagi perubahan nama dilakukan tanpa persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Kolaka sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan perubahan nama”, jelas Wasekjen DPP KNPI Bidang Pembangunan Pedesaan itu.

Oleh sebab itu, Hendro berharap agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan oleh pihak Polda Sultra guna mencapai kepastian hukum terkait adanya dugaan pemalsuan identitas oleh oknum kades Hukohuko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka tersebut.

“Harapan kami agar kasus ini bisa tuntas di meja Polda Sultra” Tukasnya

Sebelumnya, Hendro mengaku mendapatkan laporan dari warga Desa Hukohuko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka perihal adanya dugaan pemalsuan tersebut beberapa minggu yang lalu.

Namun pihaknya menunggu hingga bukti-bukti rampung untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kolaka.

“Informasi ini masuk ke kami sekitar 2 minggu lalu, namun kami baru mendapatkan bukti-bukti pendukung. Sehingga persoalan ini baru bisa kami publish”, tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *