Edarkan Shabu di Tempat Hiburan Malam, Seorang Pemuda di Konut Diringkus Polisi

Pena Hukum275 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) Sat Resnarkoba kembali meringkus seorang pemuda di salah satu tempat hiburan malam, Kamis malam 3 Februari 2022 sekitar pukul  00.10 Wita.

Kapolres Konut melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramlan dalam rilisnya mengatakan, pelaku adalah salah seorang pemuda berinisial JN (21) beralamat di Kecamatan Asera.

Barang bukti yang ditemukan yakni, satu sachset plastik klip ukuran sedang yang berisi diduga Narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 2,35 (dua koma tiga lima) Gram, 11 (sebelas) sachet plastik klip ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan bruto 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram.

“Kami Sat Resnarkoba Konut meringkus pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di tempat pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian Personil Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara segera mendalami informasi tersebut, didapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama JM diduga mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis shabu di salah satu kafe yang mana kafe tersebut merupakan tempat tinggal sementara pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, personil Sat Resnarkoba berhasil mengamankan JM didalam kamar pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,32 (tiga koma tiga dua) dan uang tunai Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar pecahan 100 ribu dan 2 (dua) lembar pecahan 50 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan Narkotika jenis Shabu, diamankan pula 1 (satu) unit hp merek Oppo beserta sim cardnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Konut guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkan pasal 114 ayat (1)  Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 thn penjara.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *