Enam Kades di Buton Gugat SK La Bakry Soal Pilkades Serentak

PENASULTRA.COM, BUTON – Enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Buton sepakat menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Nomor: 225 Tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.

Gugatan atas SK Bupati yang ditandatangani langsung La Bakry tertanggal 11 Mei 2018 tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari oleh Muhammad Taufan Achmad, Kuasa Hukum ke enam kades.

“Iya. Gugatannya sudah saya daftarkan di PTUN Kendari dengan Nomor Perkara 32/G/2018/PTUN.Kdi tertanggal 10 Oktober 2018,” ungkap Taufan di Kendari, Rabu 10 Oktober 2018 malam.

Di kesempatan itu, Taufan membeberkan isi gugatan yang diserahkannya kepada Ibrahim, SH selaku Panitera PTUN Kendari.

Keberadaan SK Nomor 225, kata Taufan, baru diketahui kliennya nanti dipertengahan Agustus 2018 atau tiga bulan lebih setelah SK diteken bupati Buton. Sementara di sisi lain, pelaksanaan Pilkades serentak di 54 desa mepet, digelar pada 21 September 2018.

“Ini yang membuat klien kami sangat dirugikan. Gimana mau urus persiapan pelaksanaan Pilkades saat itu, mereka juga disibukkan dengan permintaan laporan pertangungjawaban,” papar Taufan.

Pelaksanaan Pilkades serentak di 54 desa, ujar dia, semestinya terlebih dahulu dicermati. Sebab terdapat beberapa kades yang masa tugasnya baru berakhir pada 2019 mendatang.

Taufan juga menegaskan, ke enam kliennya hingga pelaksanaan Pilkades serentak 2018 tidak sekalipun melanggar Pasal 54 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.

“Para penggugat (enam kades) hingga saat ini masih menjabat sebagai kepala desa dan belum dinyatakan berhenti atau diberhentikan sebagai kepala desa hingga 2019 nanti,” tekannya.

Dengan adanya gelaran Pilkada serentak pada 21 September 2018 lalu dan wacana pelantikan para kades terpilih di November nanti, masa jabatan kades aktif saat ini terancam diamputasi.

“Inilah yang kami gugat di Pengadilan. Jadi, SK 225 itu harus dibatalkan,” tegas Taufan.

Berikut enam nama kades yang menggugat SK Bupati Buton Nomor: 225 Tahun 2018:

1. Husni Ali, Kades Kondowa. Ia masih aktif menjabat dibuktikan dengan SK Bupati Buton Nomor: 217 Tahun 2016 bertanggal 28 Maret 2016. Masa akhir tugasnya hingga 28 Maret 2019.

2. La Ode Zainudin, Kades Kancinaa. Ia mengantongi SK Bupati Buton Nomor: 508 Tahun 2013 bertanggal 5 Juli 2013 dan masa berakhir tugas hingga 8 Juli 2019.

3. La Mothar, Kades Mega Bahari. Ia miliki SK Bupati Buton Nomor: 502 Tahun 2013 tertanggal 5 Juli 2013 dan berakhir pada 8 Juli 2019.

4. Manjus, Kades Wolowa. Manjus masih kantongi SK Bupati Buton Nomor: 503 Tahun 2013 tanggal 5 Juli 2013 dan masa berakhir tugas sebagai kepala desa pada 8 Juli 2019.

5. Bosman, Kades Suka Maju. Ia memiliki SK Bupati Buton Nomor: 250 Tahun 2016 tertanggal 5 April 2016 dan masa berakhir tugasnya pada 5 April 2019.

6. La Sut Arif, Kades Matawia. Ia punya SK Bupati Buton Nomor: 506 Tahun 2013 tertanggal 5 Juli 2013 yang masa berakhir tugasnya hingga 8 Juli 2019.(a)

Penulis: Ridho Achmed