ESDM Dinilai Tak Ketat Lakukan Pengawasan Tambang di Sultra

PENASULTRA.COM, KOLAKA -Aktivitas penambangan ilegal kembali mulai marak terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Salah satunya perusahaan tambang berbendera PT Babarina Putra Sulung yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.

Perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) Batuan di Desa Lapao-pao Kecamatan Wolo, Kolaka itu diduga menyalahi ‘aturan main’ izinnya. Indikasi itu terkuak dari temuan terhadap aktivitasnya.

Salah seorang sumber terpercaya di lingkup Sekretariat Daerah Pemkab Kolaka yang enggan namanya di mediakan menanggapi hal ini dengan serius.

Seharusnya, kata dia, hal itu tak perlu terjadi. Sebab, perusahaan tambang melakukan aktivitasnya sesuai izin objeknya. Perusahaan tambang yang bergerak di bebatuan, menurutnya, tak boleh menggarap kandungan bumi lainnya, apalagi melakukan aktivitas penambangan nikel.

“Itu kan sudah diatur dalam izinnya,” ungkapnya saat ditemui PENASULTRA.COM di ruang kerjanya, Selasa 3 April 2018.

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, IUP Batuan atas nama PT Babarina Putra Sulung tersebut diterbitkan pada 9 Januari 2018 dengan No. 08/DPM-PTSP/I/2018.

Secara administrasi, perusahaan itu hanya mengantongi pengolahan batuan, namun dalam kenyataannya mengolah mineral berupa ore nikel.

Ilustrasi. Sumber FOTO: Reuters

Modusnya, dalam melakukan aktivitas penambangan, PT Babarina melakukan pemuatan tanah urukan yang dinaikkan ke kapal tongkang untuk dijual ke PT Waja Inti Lestari (WIL).

Diduga, dari lokasi PT WIL tongkang tersebut dibuatkan berita acara verifikasi oleh Dinas ESDM Sultra dan izin berlayar kapal tongkang dari Syahbandar Kolaka untuk dijual kepada perusahaan pemilik smelter di Morowali.

Ironisnya lagi, aktivitas tersebut terus berlangsung hingga saat ini tanpa adanya pengawasan atau penindakan dari pihak Kementrian ESDM, Dinas ESDM Sultra, pihak syahbandar Kolaka, maupun jajaran Polda Sultra.

Padahal, kuat dugaan aktivitas itu sebagai illegal mining dan persekongkolan jahat yang merugikan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun kelompok dari pemilik izin usaha pertambangan batuan, dalam hal ini perusahaan PT Babarina Putra Sulung.

Pejabat aktif di Setda Kolaka itu mengakui, sejak penerbitan izin menjadi kewenangan provinsi pihaknya tak punya ruang lagi untuk ikut campur dalam pengawasan langsung terkait aktifitas pertambangan di Kolaka.

“Kalau sudah begitukan (terjadi penambangan di luar izin) pengawasannya harus dilakukan provinsi. Tapi harusnya Pemda Kolaka dilibatkan, karena paling tidak kan (IUP) berada di wilayah kabupaten. Apakah boleh dari provinsi langsung menerbitkan izin tanpa rekomendasi dari kabupaten? Itu kan ada aturannya juga,” tukas dia.

Setali tiga uang dengan PT Babarina Putra Sulung, perusahaan berlabel Unaaha Bakti Persada (UBP) yang beroperasi di Morombo, Konawe Utara diduga pula melakukan penambangan ilegal.

Parahnya, perusahaan yang kabarnya hanya berbadan hukum CV itu telah menggarap hutan lindung sejak beroperasi 2017 lalu tanpa izin lengkapi.

Sekelumit masalah dua perusahaan tambang nikel di Sultra tak cukup sampai disitu. Di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ada juga terkait izin lokasi untuk pembangunan pabrik pemurnian bijih nikel milik PT Sungai Raya Nikel Alloy Indonesia (PT SRNAI).

Izin lokasi untuk pembangunan pabrik pemurnian bijih nikel milik PT PT SRNAI yang ditandatangani Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga. FOTO: IstimewaP

Smelter yang dibangun di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Konsel ini diduga melanggar Pasal 73 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat 7 UU RI No 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang. Izin PT SRNAI ini melibatkan Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga sebagai kepala daerah penerbit.

Atas hal itu, Komisi VII DPR RI yang membidangi pengawasan sektor Energi, Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendesak pemerintah untuk secara serius membenahi aktivitas pertambangan mineral dan batubara yang berpotensi menyalahi aturan.

Selain peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan penerapan regulasi perizinan juga harus dikontrol sehingga aktivitas penambangan ilegal bisa dicegah.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, H. E. Herman Khaeron, mengungkapkan hal itu di Jakarta, seperti dilansir tribunnews.com, Senin 2 April 2018.

“Kami sudah membentuk Panja Pengawasan Minerba, dan bahkan kami sudah membentuk tim investigasi gabungan bersama Kementrian ESDM dan Kementerian LHK untuk mengawasi seluruh aktivitas pengolahan minerba,” ujar Herman Khaeron.(a)

Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *