Fenomena Politik Uang dan Kampanye Hitam Kian Semerbak Jelang Pemilu

Pena Opini926 views

Oleh: Muhammad Risman

Sesuai yang dirilis peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Ahmad Khoirul Umam kepada BBC News Indonesia, 29 September 2018 lalu, jauh sebelumnya kampanye hitam atau black campaign terkait suku, agama, ras (SARA) dan politik identitas serta politik uang diperkirakan akan mewarnai pemilihan umum (pemilu) tahun 2019. Hal itu dilakukan karena dianggap ampuh untuk mengeksploitasi dan mempengaruhi sensitifitas perilaku pemilih.

Menjelang 17 April 2019, potensi kampanye hitam juga politik uang semakin semerbak karena hampir semua perangkat masing-masing dari partai politik (parpol) memainkan peran agar menjadi pemenang pada pemilu tahun 2019.

Praktik politik uang dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya dengan pemberian uang atau pemberian sembako seperti beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya kepada yang akan dipilih khususnya untuk para calon anggota legislatif (caleg) tertentu.

Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, setiap kali menghadapi pelaksanaan pemilu seringkali muncul fenomena politik uang (money politic) dan kampanye hitam.

Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilu 2019.

Hal itu bertentangan dengan aturan kampanye sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kampanye hitam umumnya diartikan sebagai kampanye dengan menjelekkan-jelekan lawan politik akan terjadi menjelang pemilu. Kampanye yang dapat juga diartikan sebagai kampanye yang buruk seperti kampanye yang diramaikan dengan goyang porno. Kampanye hitam juga sering diartikan dengan kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar.

Manifestasi kampanye hitam ini juga dalam berbagai bentuk seperti dengan mengisukan calon legislatif (caleg) punya istri tidak sah atau banyak. Padahal kenyataannya tidak demikian. Kampanye hitam juga muncul berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.

Tujuan kampanye hitam ini adalah untuk mencegah atau menghilangkan dukungan masyarakat terhadap caleg tertentu sehingga kelak mereka tidak menjadi pemenang dalam Pemilu atau Pemilihan Legislatif (Pileg). Pengalaman di masa lalu, kampanye hitam ini sering tidak nampak dipermukaan dalam bentuk ucapan-ucapan para caleg atau melalui juru kampanye di mimbar melainkan melalui media sosial, atau penyebaran desas-desus dari mulut ke mulut.

Oleh sebab itu beritanya sangat cepat menyebar di kalangan calon pemilih dan mungkin tanpa diketahui oleh caleg yang berkaitan ataupun oleh para simpatisan.

Kampanye hitam juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemilu yang dapat dipidana penjara dan/atau denda.

Baik kampanye hitam maupun politik uang harus secara tegas ditindak dan sejauh mungkin dihindari karena kedua bentuk pelanggaran hukum pemilu tersebut akan merusak tatanan demokrasi kita dan akan menyebabkan tidak terwujudnya tujuan pelaksanaan pemilu tersebut.

Politik uang ini sangat berbahaya dalam membangun sebuah proses demokrasi yang bersih. Politik uang akan merendahkan martabat rakyat karena suara rakyat hanya akan dinilai dengan bahan makanan atau uang yang sangat tidak sebanding dengan apa yang didapat oleh seorang calon legislatif setelah menduduki jabatan kelak.

Politik uang juga merupakan pembodohan rakyat karena mereka telah dikelabui dengan bahan makanan dan sejumlah uang untuk memperoleh suaranya yang sebenarnya demikian berharga.

Ditinjau dari demokrasi, politik uang dapat mengakibatkan cita-cita demokrasi untuk memperoleh dukungan rakyat terhadap pemimpin yang berkualitas dan mempunyai popularitas yang baik di tengah masyarakat akan sirna dan diganti dengan sekedar mencapai kemenangan.

Akhirnya orang yang akan menjadi pemimpin adalah orang yang mampu membeli suara rakyat, tidak penting apakah ia patut dan memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin.

Seorang ahli pemerintahan yang terpelajar dan memiliki segudang ilmu dan pengalaman jika tidak memiliki uang jangan harap akan dipilih. Sebaliknya meskipun seseorang yang sekedar memiliki ijazah SLTA namun memiliki modal untuk membeli suara rakyat bisa menjadi pemimpin di negara ini. Pada akhirnya politik uang akan mengakibatkan kemunduran bagi bangsa.

Sementara itu, kampanye hitam juga sangat berbahaya karena mengandung unsur jahat dan melanggar norma, baik norma sosial maupun norma agama serta pendidikan politik yang jelek bagi masyarakat.

Kampanye hitam dapat mempengaruhi pencitraan terhadap kandidat calon dari partai politik tertentu. Citra yang diperoleh oleh orang tersebut adalah citra buruk sehingga seorang kandidat yang sebenarnya sangat berkualitas dan mampu menjadi pemimpin daerah yang baik, namun karena diisukan buruk oleh orang tertentu, maka sang calon akhirnya tidak terpilih, padahal ia belum tentu seperti apa yang dituduhkan kepadanya.

Oleh sebab itu kampanye hitam dilihat dari segi demokrasi akan membuat tujuan demokrasi yakni untuk memperoleh pemimpin yang baik dengan cara yang jujur tidak tercapai. Kampanye hitam juga dapat membuat perpecahan di tengah-tengah masyarakat, apalagi jika kampanye hitam itu memunculkan isu SARA.

Oleh sebab itu kampanye hitam harus dilarang dan bagi pelakunya harus dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dalam rangka mencegah dan mengatasi politik uang dan kampanye hitam dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan datang, semua pihak harus mengambil peran, baik KPU, Bawaslu, pemda, tokoh masyarakat, tokoh agama, perguruan tinggi, terlebih-lebih kepolisian negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.

KPU dan Bawaslu perlu melakukan penyuluhan hukum terkait dengan Pemilu sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Demikian juga pemda melalui kewenangannya untuk menjaga kondusifitas daerah, perlu melakukan penyuluhan hukum ke tengah-tengah masyarakat di daerah masing-masing, baik dilakukan secara sendiri-sendiri dengan aparat yang ada atau bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan Perguruan Tinggi.

Sementara itu, khusus pihak Kepolisian perlu melakukan upaya-upaya penyadaran terhadap masyarakat dan juga kepada tokoh-tokoh politik agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan Pemilu tersebut dan mengancam akan menindak tegas para pelakunya bila hal itu terjadi.

Semoga dengan upaya yang dilakukan oleh seluruh unsur diatas dapat bersama-sama mensukseskan Pemilu 2019.(***)

Penulis: Pemuda Kepulauan Buton