Final! Ini Putusan Praperadilan SP3 Dugaan Ijazah Palsu Plt Bupati Busel

PENASULTRA.COM, TIMIKA – Hakim tunggal Fransiscus Y Babthista, SH akhirnya menolak gugatan praperadilan atas lahirnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPP.Sidik/55/IV/2018/Reskrim yang diterbitkan Polres Mimika, Polda Papua pada 30 April 2018 lalu.

Putusan Hakim Fransiscus tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, Jumat 7 September 2018 siang tadi.

Kuasa Hukum Polres Mimika, Ruben Hohakay, SH mengatakan, dengan adanya putusan hakim Fransiscus itu artinya, SP3 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/226/IV/2017/Papua/Res Mimika tanggal 25 April 2017 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah Nomor 23 Dl 2394135 atas nama La Ode Arusani, Plt Bupati Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Tentunya kita sangat senang karena sesuai dengan langkah yang diambil. Proses penyidikan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan baik itu Undang-undang 88 Tahun 81, peraturan Kapolri, maupun undang-undang tentang kepolisian,” kata Ruben diujung telepon selularnya dari Papua, Jumat 7 September 2018 sore.

Ia menegaskan, putusan praperadilan ini sifatnya sudah final. Jadi, kata dia, tidak akan ada upaya hukum lain yang bakal mematahkan SP3 tersebut.

“Diharapkan kepada masyarakat di manapun berada agar dapat memahami dan mengerti bahwa penghentian penyidikan itu telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sehingga dengan demikian, tidak ada lagi polemik,” tegas Ruben.

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan SP3, Moh Nur Muharam Jaya, SH membenarkan adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua itu.

Namun demikian, Muharam masih enggan berkomentar lantaran putusan Hakim Fransiscus tersebut belum ia terima.

“Saya belum ambil putusannya. Belum bisa komentari apa alasan-alasan hakim tunggal menolak. Senin baru bisa saya ambil putusannya,” kata Muharam dalam pesan WhatsAppnya.(a)

Penulis: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *