Gadis di Kendari Nyaris Diperkosa Temannya Sendiri, Sempat Diancam Dibunuh

Pena Hukum441 views

PENASULTRA.COM, KENDARI –  YM, gadis di Kota Kendari hampir menjadi korban pemerkosaan, pada Minggu , 22 Mei 2022. Pelaku merupakan temannya sendiri berinisial MKP (23).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, saat itu pelaku mengajak dan menjemput korban untuk jalan-jalan menggunakanmobil toyota Agya. Setelah sampai di bagian Perkantoran Wali Kota Kendari, pelaku berhenti dan mematikan mobilnya.

Kemudian, pelaku memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban lalu mencium bibir korban dan meraba seluruh badan korban. Tetapi korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh pelaku.

“Tak terima didorong pelaku mengeluarkan pistol (air sof gun) dan menodongkan kepada korban sambil mengatakan “kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu,” ujar Fitrayadi pada Senin, 23 Mei 2022.

Merasa terancam, kemudian korban membujuk pelaku untuk melakukan aksinya di sebuah hotel saja. Tetapi pelaku tak memiliki uang untuk membayar hotel.

“Korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan “jangan disini nanti di hotel saja” tetapi terlapor mengatakan ” tidak ada uangku” kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di atm,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku keluar mobil menuju ke ATM. Korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar.

“Setelah berhasil lolos, korban kemudian ke kantor Polresta Kendari melaporkan terkait kejadian yang dialaminya,” tutur dia lagi.

Setelah mendapat keterangan dari korban dengan bukti yang cukup, Polisi kemudian langsung mencari keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap pada Senin 23 Mei 2022 atas laporan korban kasus pencabulan atau percobaan pemerkosaan. Dia ditangkap di rumahnya lorong Rumah Sakit Jiwa Kendari,” pungkasnya.

Ditambahkannya, saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti sebuah senjata air softgun di Polresta Kendari. Akibat perbuatannya itu, pelaku diejrat pasal 289 tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *