Gerak Sultra Apresiasi Polres Muna dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat PCR

Pena Hukum886 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar hingga kini belum tuntas.

Diketahui, kasus tersebut telah bergulir sejak tahun 2021 di Polres Muna dan telah dilakukan rangkaian pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes, Cristine Tantu, Kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini.

Dikutip dari beberapa media online, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra bakal terus mengusut kasus tersebut.

Meski belum lama ia bertugas di Bumi Sowite itu, ia mengaku tak main-main dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan alat PCR pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna dan berjanji akan coba menuntaskannya, agar ada kepastian hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) Nursan mendukung dan mengapresiasi sikap dari Kasat Reskrim Polres Muna untuk bisa memberikan kepastian hukum terhadap penanganan dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium kedokteran pada Dinas Kesehatan Kebupaten Muna.

Nursan menegaskan bahwa pihaknya akan selalu meminta Kasat Reskrim Polres Muna untuk bekerja secara profesional sesuai aturan perundang-undangan sampai menuntaskan dugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium kedokteran. Sebab selama ini penanganan dugaan korupsi di polres muna diduga tidak maksimal.

“Kami sangat berharap dan menginginkan penanganan dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium kedokteran bisa dituntaskan oleh Kasat Reskrim Polres Muna, agar ada kepastian hukumnya dan tidak lagi menambah deretan penanganan kasus korupsi yang mandek di polres muna”, kata Nursan, Selasa, 15 Maret 2022.

Nursan mengaku sangat prihatin terhadap penanganan kasus korupsi di Polres Muna, sebab diduga sejak berdirinya Polres Muna, mungkin hanya 1 (satu) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini kasus dugaan korupsi dana desa (DD) TA 2017 dan TA 2018 Desa Lagasa, Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, padahal banyak aduan/laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani dan mestinya diperjelas apakah dihentikan dengan dikeluarkan SP3 atau ditingkatkan ke penyidikan oleh Reskrim Polres Muna.

“Kami miris bila banyak aduan/laporan dugaan kasus korupsi yang masuk dan ditangani oleh Reskrim Polres muna, namun diduga hanya 1 (satu) kasus yang diberikan kepastian hukum, yang lainnya diduga mandek, bahkan ada beberapa dokumen penanganan dugaan korupsi yang hilang setiap pergantian Kanit maupun Kasat Reskrim Polres Muna”, jelasnya.

Olehnya itu, Gerak Sultra meminta dengan tegas kepada Kasat Reskrim Polres Muna agar bisa komitmen dalam memberantas dugaan korupsi di wilayah hukumnya sampai ada kepastian hukum yang jelas, terkhusus Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium kedokteran tahun anggaran 2020.

“Kami menginginkan Iptu Astaman Rifaldy Saputra sebagai Kasat Reskrim Muna yang baru untuk segera menuntaskan dan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aduan/laporan masyarakat yang ditangani di unit tindak pidana korupsi, sebab kami menduga kasat reskrim sebelum-sebelumnya hanya fokus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan permasalahan yang ditangani di unit pidana umum, dan unit PPA Polres Muna, serta unit Tipiter”, pungkasnya.

Editor: Husain