Gerak Sultra Desak BK Segera Sidang Pelanggaran Kode Etik Salah Satu Pimpinan DPRD Sultra

Pena Hukum662 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) mendesak Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera melakukan sidang dan memutuskan dugaan pelanggaran disiplin dan kepatuhan terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan oleh J salah satu pimpinan DPRD Sultra.

Ketua Umum Gerak Sultra, Nursan, mengungkapkan dalam rangka membantu kelembagaan DPRD sebagai organisasi publik yang memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, maka anggota DPRD yang berada di dalamnya harus memiliki loyalitas untuk menjaga nama baik lembaga dengan melaksanakan secara sungguh-sungguh sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD, melaksanakan kewajibannya serta menegakkan disiplin sesuai kode etik sebagai norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

“Kami peduli terhadap Lembaga DPRD Sulawesi Tenggara dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar nama baik Lembaga DPRD Sulawesi Tenggara benar – benar dijaga oleh setiap anggota DPRD dengan selalu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan”, ujar Nursan, 6 Juni 2021.

Lanjut Nursan, J telah dilaporkan ke BK DPRD Sultra sejak tanggal 18 April 2021 atas dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai anggota DPRD, dan pelanggaran disiplin dan kepatuhan terhadap sumpah/janji serta kode etik DPRD.

“J diduga menyalahgunakan jabatannya akibat tidak melaksanakan perjalanan dinas dan memakai joky staf PTT sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan perjalanan dinas dengan tujuan Jakarta pada tanggal 1-4 Maret 2016 untuk melakukan koordinasi dalam rangka persiapan rencana rehabilitasi Kantor Penghubung Pemda dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta”, bebernya.

Mantan Ketua Rayon PMII FH UHO itu telah berkunjung ke Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 Juni 2021 untuk menanyakan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik J namun hanya menemui staf diruangan Kepala Subbagian Persidangan, Risalah dan Publikasi, sedangkan Sekwan DPRD dan Ketua DPRD, serta Ketua BK DPRD Sulawesi Tenggara tidak berada di Kantor.

“Hanya staf saya temui dan mengungkapkan bahwa untuk sidang kode etik J belum di jadwalkan melalui Subbagian Persidangan, Risalah dan Publikasi, dan menyarankan agar hari Senin bisa kembali untuk menanyakannya kepada Sekwan DPRD Sulawesi Tenggara”, cerita Nursan.

Terkait hal itu, pihaknya mendesak Ketua BK DPRD Sultra agar bekerja secara profesional agar segera memproses dengan melayangkan surat panggilan sidang dan memutuskan tindakan J demi dan dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan:

  1. Ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya Pasal 56 s/d Pasal 63;
  3. Tata Tertib DPRD dan Kode Etik DPRD Sulawesi Tenggara; dan
  4. Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tenggara.

Selain itu, Nursan juga akan berkunjung ke Polda Sultra pada Senin, 7 Juni 2021 untuk mempertanyakan proses hukum J atas dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan ke Polda Sultra pada 5 Mei 2021 lalu.

“insya Allah kami akan berkunjung ke Polda Sulawesi Tenggara untuk mendesak Kepolisian memprosesnya sesuai aturan perundang-undangan, agar ada kepastian hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh oknum inisial J”, tegasnya.

Penulis: Tim Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *