Gerak Sultra Sebut Kepala Syahbandar Kolaka Diduga Salahgunakan Wewenang

Pena Hukum839 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Izin lokasi terkait permohonan pengurusan izin Terminal khusus (Tersus) saat ini yang masuk ke DPM-PTSP Kolut hanya ada satu permohonan, yakni dari PT Kurnia Mining Resource. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolaka Utara (Kolut), Taufiq.

“Tak ada dari perusahaan lain. Aktifitas pengangkutan ore nikel yang ada di Kolut saat ini semuanya ilegal”, ungkap Taufik seperti dilansir dari zonasultra.com.

Bahkan, Ia juga mengaku sudah  melayangkan surat ke pihak kepolisisan dan meminta untuk segara melakukan penertiban atas aktivitas ilegal itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Advokasi dan SDM Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra), Gamsir Galilea mengatakan bahwa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka (Syahbandar) diduga telah berkonspirasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan izin berlayar kepada armada pengangkut ore nikel dari pelabuhan tanpa izin.

Oleh karena itu, pihaknya akan melayangkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Syahbandar Kolaka. Sebab, jika mengacu pada pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin. Namun Izin berlayar tetap dikeluarkan oleh pihak Syahbandar, Poin laporan yang akan dilayangkan tidak hanya penyalahgunaan wewenang namun juga sampai pada dugaan penerimaan suap dan TPPU.

Gamsir Galilea berharap agar aktifitas pemuatan nikel di Kabupaten Kolaka Utara segara dihentikan dan tidak memberikan izin berlayar kepada perusahaan yang tidak memilki izin.

‘Dan kamipun mendesak Kepolisian tidak selalu harus menunggu laporan atau hasil investigasi dari PPATK, bisa saja Kepolisian melakukan penyelidikan awal atas adanya dugaan pencucian uang. Dalam kasus seperti misalnya Kepolisian telah mempunyai bukti awal tentang adanya dugaan pelanggaran pertambangan illegal, kejahatan penyalahgunaan Narkoba atau kejahatan keuangan lainnya”,

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setiap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang melakukan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan dipelabuhan, Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin.

“Kami hanya ingin perusahaan yang identik dengan kerusakan lingkungan hidup harus menaati aturan, bukan mensiasati aturan. Aktivitas ini jelas merusak tempat hidup manusia dan makhluk hidup lainnya bahkan merusak pembangunan yang akan datang dari sisi kehancuran lingkungan. Sebagai warga masyarakat kami meminta agar aparat hukum yang ada dapat melakukan tindakan hukum yang benar, untuk kegiatan berizin fiktif pertambangan,” pintahnya.

Selain itu, ia juga menilai pengangkutan ore nikel di Kolaka Utara yang tidak memilik izin Tersus tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sebab, setiap perusahaan tambang berkewajiban membangun sarana prasarana pendukung operasional sesuai Undang-Undang Minerba. Pelsus yang kini diubah menjadi Tersus adalah salah satu kewajiban tersebut demi menunjang usaha pokoknya. Penegasan tersebut juga terdapat dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dalam Pasal 339 terkait Pelsus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) telah diatur secara jelas.

“Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin,” ungkapnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *