Gerak Sultra Sebut PD AUK Diduga Melakukan Ilegal Mining

Pena Hukum429 views

PENASULTRA.COM, KOLAKA – Perusahan Daerah Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) yang memiliki IUP Operasi produksi yang diterbitkan oleh Gubernur Nomor 299/DPM-PTSP/IV/2018 dengan masa berlaku 2 April 2018 sampai 1 April 2028 seluas 340 ha di Kabupaten Kolaka diduga melakukan aktivitas pertambangan Ore nikel secara ilegal (ilegal mining) di Kecamatan Pomalaa dengan merambah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra), Arifuddin Syahmengungkapkan bahwa PD AUK merupakan salah satu perusahaan dari beberapa perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara yang diduga masih aktif melakukan kegiatan operasi produksi ore nikel tanpa memiliki IPPKH.

“Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI), PD AUK adalah salah satu perusahaan yang belum dilakukan penindakan dari 133 perusahaan pemegang IUP/PKP2B/KK di Provinsi Sulawesi Tenggara yang terindikasi melakukan operasi produksi pertambangan masuk dalam kawasan hutan tanpa IPPKH seluas 125.185,94 ha”, jelas Arifuddin.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sesuai hasil penelusuran terhadap data IPPKH Ditjen PKTL Kementerian LHK diketahui PD AUK tidak memiliki IPPKH dan terindikasi melakukan kegiatan pertambangan operasi produksi dalam kawasan hutan seluas 124,43 ha.

Namun, kondisi lapangan telah terdapat areal terganggu dalam kawasan hutan di IUP PD AUK seluas ±102,72 ha berupa pit (pelaksana inspeksi tambang) aktif, jalan tambang, mined out (luasan area dalam wilayah pertambangan yang dinyatakan tidak ditambang lagi dan wilayah reklamasi.

“Telah terdapat areal terganggu (bukaan tambang) ratusan hektar dalam IUP PD UAK yang diduga akibat aktif dalam melakukan aktivitas pertambangan Ore Nikel dalam kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH dan tanpa membayar PNBP PKH kepada Kementrian LHK sehingga diduga kuat telah merusak hutan dan lingkungan hidup serta menimbulkan Kerugian Keuangan negara, dan PD UAK hanya aktif membayar royalti atas hasil produksi Tahun 2017 s.d. 2020 total sebesar Rp 42.424.008.338,00 kepada Kementerian ESDM”, bebernya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ore nikel Ilegal PD AUK yang sampai saat ini belum dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) diduga kuat sangat menyalahi aturan perundang-undangan sesuai Pasal 89 ayat (2) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dan Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk itu, Gerak Sultra meminta APH dalam ini Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memproses hukum dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan Ilegal Mining PD AUK, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PD AUK, serta menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ore nickel PD AUK di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Polda Sultra harus menindak tegas PD AUK sesuai aturan perundang-undangan, agar ada efek jera terhadap Oknum-oknum yang diduga kuat dengan sengaja melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Sulawesi Tenggara tanpa mematuhi dan menaati aturan yang ada di Indonesia”, tegas aktivis PMII itu.

Dalam waktu dekat, Gerak Sultra akan melayangkan surat aduan/laporan kepada Kapolda Sultra dan Kementerian KLHK perihal Dugaan Ilegal Mining PD AUK di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Kami akan segera mengadukan/melaporkan Direktur PD AUK agar ada kepastian hukum terhadap oknum yang diduga bertanggung jawab atas dugaan Ilegal Mining di Kecamatan Pomalaa”, tutupnya.

Penulis: Tim Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *