Gubernur Wali Kota dan Bupati Diminta Hentikan Politisasi Birokrasi

Pena Politik774 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah mengumpulkan sejumlah data, bukti dan info diberbagai pelosok Sultra terkait laporan keterlibatan birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN) dalam sosialisasi dan kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, laporan terbanyak berasal dari Kota Kendari.

“Kian marak dugaan keterlibatan birokrasi dan ASN dengan cara-cara hidden (tersembunyi) agenda terlibat dalam sosialisasi dan kampanye baik untuk dukungan Pilpres maupun dukungan para Caleg,” ungkap Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, Minggu 3 Maret 2019.

Atas adanya indikasi tersebut, Dayat (sapaan akrab Hidayatullah) meminta Gubernur Sultra, Wali Kota Kendari serta seluruh bupati mulai hari ini menghentikan seluruh aktifitas politisasi birokrasi serta menertibkan ASN masing-masing agar tidak terlibat dalam kampanye pada Pemilu serentak 2019.

Penekanan ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mana disebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan pimpinan MA, MK sampai perangkat desa dan kelurahan. Jika tak diindahkan, sanksi pidana menanti sebagaimana diatur pada Pasal 493 dan Pasal 280 ayat (2).

“Apabila sudah terlanjur membuat arahan diam-diam, maka segera tarik dan hentikan cara-cara politisasi birokrasi ini. Penegasan sanksinya pada pasal itu berbunyi para pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Jadi, ASN dan pelaksana kampanye agar hati-hati dan jangan coba-coba melanggar ketentuan pasal,” beber Dayat.

Menurut mantan ketua KPU Sultra ini, ASN memang memiliki hak pilih untuk dirinya sendiri dan bisa mencari tahu informasi visi, misi dan program para peserta Pemilu. Namun, bukan untuk ikut menceburkan diri berkampanye serta bersama-sama dengan peserta Pemilu untuk bersosialisasi dalam kampanye.

“Para camat, lurah, kepala kesa dan perangkatnya untuk menolak permintaan pimpinan diatasnya siapapun dia untuk tidak dimanfaatkan membantu kampanye baik Capres maupun Caleg. Karena, apabila terlibat maka sanksi pidana dan pemecatan tidak hormat dari ASN bisa dijerat,” tegasnya.

Olehnya itu, JaDI Sultra menggugah ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra berani dan tuntas memproses kasus-kasus politisasi birokrasi dan keterlibatan ASN dalam kampanye Pemilu 2019.

“Diperlukan tindakan berani tanpa kompromi dari Bawaslu agar ada efek jera untuk memutus mata rantai politisasi birokrasi yang terus berulang saat ini. Kalau tidak berani maka para Bawaslu mundur dari posisi pengawas Pemilu karena hanya menjadi beban negara dan rakyat untuk membiayai lembaga ini,” pungkas Dayat.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed