H-6 Pemilu 2019, Sinkronisasi dan Metode Mudah Hitung Suara di TPS

Pena Opini698 views

Oleh: Hidayatullah

Pada Pemilu 2019 secara teknis tatacara pemungutan suara dan perhitungan suara telah diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemungutan suara Pasal 340 sampai dengan Pasal 380 dan penghitungan dan rekapitulasi suara Pasal 381 sampai dengan 409 serta telah diturunkan secara teknis baik metode, prosedur dan tata caranya di PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu juga diatur di PKPU Nomor 4 Tahun 2019, tentang rekapitulasi hasil pemungutan suara. Sehingga tolak ukur Pemilu 2019 akan dinilai berhasil serta berintegritas dan kualitas tinggi jika seluruh jenjang proses perhitungan dan rekapitulasi suara di TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi Sulra berjalan lancar tanpa banyak insiden.

Maka Pemilu 2019 sudah sukses dan memiliki legitimasi kuat oleh publik. Kalau banyak insiden maka penyelenggara Pemilu di Sultra mempersiapkan diri untuk mempertanggungjawabkannya. Karena Pemilu 2019 ini dengan dinamika politik yang tinggi dan sensitif maka salah satu daerah yang bermasalah akan menjadi masalah secara Nasional.

Metode Mudah Hitung Suara

Pertama, di TPS diberikan opsi menggunakan pin-scanner untuk mencetak salinan sertifikat perolehan suara–kecuali sertifikat hologram dan Situng (Buku Panduan KPPS).

Suatu kemudahan sebagian PPK, PPS, PPK menempuh pilihan ini menurut pengamatan dibeberapa daerah. Untuk Sultra belum diketahui bagaimana pilihan ini. KPU Sultra dan KPU Kabupaten/Kota kelewat irit dalam sosialisasi penyampaian informasi penting seperti ini di media massa ataupun medsos.

Kedua, format sistem penghitungan suara sama dari TPS hingga PPK. Sehingga menghindari salah input dari model plano tally penghitungan suara ke dalam sertifikat. Dari basisnya C1 plano, C1 sertifikat, DAA1 plano, DAA1 sertifikat dan DA1 plano, DA1 sertifikat teknik/metode pengisiannya sama.

Jadi, kata kunci terletak pada pengisian C1 plano perolehan suara. C1 plano pada pemilu-pemilu sebelumnya hanya berisi kolom penghitungan perolehan suara sah paslon dan peserta Pemilu. Kini pada Pemilu 2019 C1 plano format catatannya sama persis dengan sertifikat C1, DAA1 dan DA1 atau perolehan di tingkat kecamatan.

Formatnya lengkap harus diisi data pemilih dan pengguna hak pilih. Untuk data pemilih ada jumlah pemilih DPT, jumlah pemilih DPTb dan jumlah pemilih DPK. Sedangkan pengguna pemilih ada jumlah pengguna DPT, jumlah pengguna DPTb dan jumlah pengguna DPK.

Jumlah pengguna hak pilih (B1+B2+B3)

Data pemilih disabilitas mencakup jumlah pemilih disabilitas dalam DPT, DPTb dan DPK serta jumlah seluruh pemilih disabilitas yang gunakan hak pilih. Sementara data pengguaan surat suara mencakup jumlah surat suara yg diterima, termasuk cadangan 2 persen dari DPT (2+3+4), jumlah surat suara dikembalikan karena rusak/keliru coblos, jumlah surat suara tidak digunakan/tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan serta jumlah surat suara yang digunakan.

Bila pengisian C1 plano benar dan valid dilangkah pertama, maka dilangkah terakhir ke-enam pengisian DA1 di pleno rekapitulasi PPK akan berjalan lancar.

Konsep Metode Sinkron

Selama ini, dalam pengisian Formulir Tungsura dari TPS, PPK dan Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten/Kota seringkali terbentur problem sinkronisasi. Hakekat sinkron adalah jumlah seluruh pengguna hak pilih adalah sama dengan jumlah penggunaan surat suara (yang dinyatakan sah dan tidak sah).

Jumlah pengguna hak pilih dan penggunaan surat suara, secara ezensial berbeda dengan jumlah pemilih DPT, DPTb dan DPK. Kenapa? karena jumlah pengguna hak pilih dan penggunaan surat suara khusus pemilih DPTb spesifik tergantung darimana pemilih pindahan itu berasal. Jika pindah memilih antar provinsi maka hanya diberikan satu jenis surat suara PWP. Begitu seterusnya.

Di sini perlu kecermatan dan kehati-hatian, ketika diberikan kasus pengisian C1 plano dengan ditambah pemilih DPTb. Pemilih dengan hak menerima surat suara 1-5.

Pada Pemilu sebelumnya ditemukan kesalahan input karena keliru mengisi. Maka perlu diberikan materi lengkap dan jelas tentang cara pengisian formulir catatan/plano dan sertifikat kepada penyelenggara Pemilu, termaksud saksi peserta Pemilu dan saksi Pengawas Pemilu agar menguasai teknik pengisian dengan baik.

Selain itu, potensi masalah bisa saja terjadi terkait jumlah pengguna hak pilih atau penggunaan surat suara pun berbeda dengan hasil perolehan suara di 5 jenis surat suara. Kenapa bisa demikian? Karena bisa jadi variasi hasil pencoblosan suara sah dan tidak sah dapat berbeda-beda.

Selain banyak faktor di TPS-TPS, bisa saja ada pemilih setelah mencoblos hanya memasukkan 4 surat suara dalam kotak-kota suara yang ada. Ada satu surat suara yg disimpan di saku, motivasinya tak dimengerti tapi ada yang ingin menyimpan untuk kenang-kenangan.

Potensi lainnya adalah pengisian C1 plano berkesesuaian C1 Plano dengan C1 sertifikat. Pemilu sebelumnya fakta dilapangan terhadap proses pemindahan tersebut: sering diabaikan KPPS, yang sudah langsung beralih untuk pengisian C1 plano berikutnya, saksi di TPS (Panwas dan Peserta) juga tak paham atau sengaja pura-pura tak paham.

Padahal disinilah salah satu celah merubah data oleh petugas yang juga kadang kompromi dengan saksi atau memanfaatnya ketiadaan saksi. Sehingga saksi dari Panwas TPS harus tetap berada dalam arena perhitungan suara di TPS. Karena bisa saja jumlah total partai politik sama, tetapi komposisi berbeda, dan lain sebagainya.

Jadi sebenarnya rumus kunci adalah: kalau data C1 plano berbeda dengan data C1 sertifikat, artinya harus pada saat itu juga dilakukan perbaikan. Karena walaupun penyelenggara berkilah bahwa ada human error tetapi peserta yang tak puas pasti menuduh ada unsur kesengajaan.

Kata kunci kedua, untuk sukses penghitungan suara adalah baik KPPS maupun Panwas TPS, serta saksi peserta Pemilu dipastikan betul menguasai Tungsura dengan sempurna.

Terlepas dari semua itu, Bimtek yang maksimal, sosialisasi yang efektif dan efisien serta kerjasama dan sinergi di lapangan harus dipandu oleh kecakapan dan kelincahan pimpinan penyelenggara Pemilu 2019.

Di Sultra, tanggung jawab pengendalian ini ada di KPU Provinsi Sultra dan KPU Kabupaten/Kota se-Sultra. Harapan kita semua semoga Pemilu 2019 ini berjalan sukses dan diberi kemudahan dan kelancaran.(***)

Penulis: Ketua Presidium JaDI Sultra