Hamiruddin Perintahkan Bawaslu Wakatobi Telusuri Dokumen Tujuh Caleg

Pena Politik597 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Hamiruddin Udu menginstruksikan kepada Bawaslu Wakatobi segera menelusuri dokumen tujuh calon anggota legislatif (Caleg) yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) 2019.

Perintah ketua Bawaslu Sultra ini menyusul belum adanya surat balasan dari KPUD Wakatobi terkait permintaan dokumen syarat lengkap ketujuh caleg setelah penetapan DCT pada 20 September lalu.

Dokumen ketujuh caleg ini dianggap bermasalah lantaran diduga mereka belum melengkapi persyaratan nyaleg kembali menggunakan gerbong partai lain. Ironisnya lagi, mereka diketahui masih aktif menjalankan tugas kedewanan di DPRD Wakatobi meskipun ketujuhnya telah menyatakan diri mundur dari partai asalnya.

“Jika hal itu benar terjadi maka tujuh caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Hamiruddin, Kamis 4 Oktober 2018.

Pasal 27 Ayat 6 dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif (Aleg), kata Hamiruddin, mewajibkan bakal caleg memberikan SK pemberhentian dari gubernur sehari sebelum penetapan DCT.

Kalau caleg belum mendapatkan surat pemberhentian dari instansi terkait, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan usulan pemberhentian dalam proses yang dilampiri dengan tanda terima dari instansi terkait pula.

“Yang berwewenang memberhentikan dan mengangkat aleg adalah gubernur. Mestinya surat pengusulan pengunduran diri juga dimasukan ke Pemprov,” tekan Hamiruddin Udu saat dihubungi melalui telepon selularnya.

Untuk menindaklanjuti kondisi ini, Hamiruddin mengaku belum mau gegabah sebelum menerima hasil penelusuran Bawaslu Wakatobi.

Sementara itu, Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab tak menampik kalau ketujuh caleg yang telah pindah partai itu tidak melampirkan persyaratan surat pernyataan pengunduran diri disertai tanda terima dari Pemprov Sultra.

Namun, kata Rajab, lolosnya ketujuh caleg incumbent tersebut dalam DCT karena mereka mengantongi surat pernyataan pengunduran diri dari DPRD dan dilampirkan dengan tanda terima dari instansi tersebut. Hal ini menurutnya, diatur pula dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

“Hasil konsultasi kami di beberapa daerah, surat pernyataan itu (pengunduran diri) cukup disampaikan ke DPRD kalau belum ada SK pemberhentian. Yang bersangkutan cukup membuat surat pernyataan di luar kemampuannya,” jelas Rajab saat dikonfirmasi kemarin.

Berikut nama ketujuh caleg yang mengundurkan diri sebagai Aleg:
1). Muhamad Ali dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Golkar
2). Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan pindah ke PKS
3). H. Hamirudin dari PAN pindah ke Golkar
4). Badalan dari PAN pindah ke Golkar
5). Sukardi dari PAN pindah ke Golkar
6). Ariati dari PAN pindah ke Golkar
7). H. Muksin dari PAN pindah ke Golkar.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed