Hari Ini, Peserta Pemilu 2019 Serahkan LPSDK

Pena Politik549 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sesuai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, hari ini, Rabu 2 Januari 2019, seluruh peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Hari ini secara serentak se-Indonesia, termasuk kami di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, menerima LPSDK peserta pemilu 2019, baik itu partai politik, perseorangan calon anggota DPD, maupun tim kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden, dengan batas akhir pukul 18.00 WITA,” kata Ade Suerani, Komisioner KPU Sultra melalui sambungan seluler, Rabu 2 Januari 2019.

Ade menjelaskan, LPSDK merupakan jenis pelaporan dana kampanye yang kedua setelah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah diserahkan ke KPU pada 23 September 2018 lalu. Selanjutnya, jenis laporan yang ketiga adalah LPPDK yang akan disampakan ke KPU pada 26 April sampai dengan 2 Mei 2019 mendatang.

Ia menyebut, LPSDK yang dimaksud adalah semua transaksi penerimaan dana kampanye yang meliputi uang, barang dan/atau jasa sepanjang periode 23 September 2018 sampai dengan 1 Januari 2019.

“Dalam hal penerimaan berupa barang dan jasa, peserta pemilu mengkonversikannya dalam bentuk uang sesuai dengan harga pasar yang wajar saat diterimanya barang dan atau jasa tersebut,” jelas mantan Ketua KPU Kota Kendari ini.

Ia merinci, sumber-sumber penerimaan dana kampanye partai politik adalah partai, calon legislatif, dan dari pihak lain. Sedangkan peserta Pemilu perseorangan calon anggota DPD, sumber penerimaan dana kampanyenya berasal dari calon DPD bersangkutan dan pihak lain.

“Untuk peserta Pemilu Paslon Presiden, sumber dana kampanyenya berasal dari Paslon bersangkutan, partai politik pengusung dan dari pihak lain,” tuturnya.

Terkait dengan penyampaian LPSDK, ia mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis perihal kebijakan pelaporan dana kampanye dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) kepada peserta pemilu.

“Selain itu peserta pemilu juga sesuai kebutuhannya sudah memanfaatkan helpdesk dana kampanye KPU Sultra, dalam rangka penyusunan laporan sumbangan dana kampanye,” pungkasnya.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed