Hasil Operasi Cipkon, Polda Sultra Amankan 1125 Liter Miras

Pena Hukum616 views

PENASULTRA.COM KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengamankan sekitar 1.125 liter minuman keras dari berbagai merek, Selasa 14 Agustus 2018.

“Miras ini diamankan saat personil melakukan patroli operasi cipta kondisi. Sejumlah miras ini didapatkan dari kios kios pinggir jalan,” kata Kabag Bin Ops Dit Shabara AKBP Amirullah saat jumpa pers, Selasa 14 Agustus 2018.

Sejumlah miras tradisional juga diamankan dari rumah warga yang memproduksi miras.

Menurut Amirullah, para distributor yang menjual miras tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Minuman Beralkohol.

“Mengedarkan miras tanpa izin dapat dikenakan kurungan penjara tiga bulan serta denda Rp50 juta,” ungkapnya.

Menurut Amirullah, miras merupakan salah satu sasaran target operasi cipta kondisi. Miras merupakan penyakit masyarakat selain judi, prostitusi, narkoba, senpi dan sajam selain dari kejahatan jalanan yakni jambret dan begal.

Amirullah menambahkan, sebagian dari kasus tindak pidana kriminal di Kota Kendari bersumber dari minuman keras.(b)

Penulis: Edi Sartono
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *