Hati-hati Pinjamkan Motor ke Teman, Ada Modus Baru Pencurian

Pena Hukum829 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Muhtamar alias Tamar (29), seorang warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Wuawua ini harus terpaksa berurusan hukum lantaran dia diketahui membawa kabur motor temannya.

Modus pencurian yang dilakukan Tamar ini dengan cara berpura-pura meminjam motor korban. Parahnya, biar tetangga kamar kos-kosannya sendiri juga diembat.

Setelah diberi pinjam motor, ternyata Tamar punya niat lain. Ia langsung menggandakan kunci motor di tempat pembuatan kunci duplikat.

“Saat ada kesempatan, kemudian sepeda motor itu dibawa lari dengan kunci yang sudah dia duplikatkan,” terang Plh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kendari, AKBP Anuardi, Kamis 31 Januari 2019.

Usai membawa lari sepeda motor milik korban, Kamis 25 Januari 2019 lalu, tersangka berencana menjual motor curiannya. Namun naas, rencana jahat Tamar terbongkar setelah polisi mengendus perbuatan tersangka yang kini telah dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Kendari itu.

“Tersangka dikenakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkas Kapolres.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed