Hidayatullah ‘Tangkis’ Tudingan Terima Suap Bersama ADP-Asrun

PENASULTRA.COM, KENDARI – Melalui Kuasa Hukumnya, Azwar Anas Muhammad, Hidayatullah membantah dengan tegas rumor di berbagai media sosial mengenai keterkaitan dirinya dalam kasus dugaan suap Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra yang ikut menyeret sang ayah, Asrun yang juga merupakan Cagub Sultra 2018.

Menurut Azwar, tudingan tersebut tidaklah benar. Sebab kata dia, status ketua KPU Sultra itu hanyalah sebagai saksi KPK. Kliennya memenuhi panggilan KPK guna menjadi bahan penyidik dalam kasus yang dialami oleh Cagub Sultra nomor urut dua, Asrun.

“Perlu ditegaskan agar publik dan opini-opini yang berkembang dimasyarakat tentang defenisi saksi ini bukan saja sebagai keterangan yang diketahui tentang adanya penyuapan. Itu sudah dijelaskan berdasarkan putusan MK definisi saksi ini diperluas yaitu untuk memberikan penjelasan tentang saksi,” beber Azwar, Kamis 29 Maret 2018.

“Nah, pengertian saksi dalam pasal-pasal yang diuji menimbulkan pengertian multitafsir, melanggar asas lex cerita (jelas) dan lex stricta (pasti) sebagai asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam hukum acara pidana,” sambungnya.

Menurut Azwar, dengan putusan MK tersebut, maka definisi saksi tidak hanya orang yang melihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka ataupun terdakwa.

“Karena itu, ketentuan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atau ahli yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3), (4) KUHAP harus ditafsirkan dapat dilakukan tidak hanya saat proses persidangan, tetapi juga proses penyidikan,” terang dia.

Selain diminta keterangannya terkait proses dan tahapan pendaftaran Cagub Sultra, kata Azwar, kliennya juga memaparkan soal data KPU yang memperlihatkan pemberian dana kampanye dari tiap-tiap pasangan cagub.

“Untuk pembukuan sendiri dari pasangan Asrun senilai Rp100 juta, Rusda Rp200 juta, Ali Mazi Rp1 juta. Kalau badan usaha masing-masing Rp750 juta dan person Rp75 juta untuk pendukung masing-masing calon,” urainya.

Azwar mengaku sangat mengapresiasi kinerja KPK. Sebab, dengan adanya tim antirasuah, kasus tindak pidana korupsi yang kian merajalela di negeri ini satu persatu bisa dituntaskan ke jalur hukum.

“Pada intinya kita sangat mendukung kerja-kerja KPK untuk menuntaskan dan membongkar praktek-praktek korupsi. Jadi, kesimpulan terakhir jadikan hukum di negara ini sebagai panglima tertinggi,” pungkasnya.(a)

Penulis: Muhammad Al Rajap
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *