Hingga Kini, Sertifikat Tanah Lokasi Trans Studio Kendari Masih Diblokir

Pena Hukum1,002 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Gagarin, SH Kuasa hukum Anthar Syaddad Aldamari selaku pemilik sertifikat tanah HGB 00039 yang terletak di lokasi tanah Kendari Park Atau Trans Studio telah melakukan perpanjangan blokir setifikat di BPN Kota Kendari. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita karena pembebasan lahan dilakukan oleh pihak yang tidak sah dan merugikan pemilk tanah secara melawan hukum melalui notaris Ahmad Fauzi , SH. M. Hum yang diduga palsu

Perpanjangan blokir HGB 00039 pada hari selasa 14 /09/2021 dengan dokumen lampiran pada buku tanah atas nama Anthar Syaddad Aldamary (laporan polisi :LP 492, putusan pengadilan Jakarta timur yang telah berkekuatan hukum tetap, HGB Blokir BPN 18 agustus 2021, akta Nomor: 7 tanggal 6 Agustus  2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum yang di duga palsu)

Gagarin juga menanggapi pernyataan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di salah satu media onlie pada Selasa 8 Juni 2021 yang menyebut bahwa trans studio akan diresmikan pada Oktober 2021. Kemudian dalam keterangannya yang juga dimuat di salah satu media online pada tanggal 20/9/2021 Wali Kota Kendari menyatakan bukan trans studio tapi kendari park. Dalam keterangannya itu, Wali Kota menyatakan bahwa pemblokiran sertifikat tanah Kendari Park telah diselesaikan.

“Hal ini perlu kami tegaskan bahwa pemblokiran belum selesai sebagaimana telah kami lakukan perpanjangan dan diterima secara resmi oleh BPN Kota kendari lalu di lampirkan pada buku tanah sebagaimana disampaikan oleh pihak BPN saat menyampaikan surat perpanjangan blokir. Jadi, secara otomatis pemblokiran tetap berlaku apalagi juga saat ini laporan pidana penipuan dan penggelapan terkait dengan masalah penjualan tanah tersebut masih tetap berproses di Polda Sultra”, kata  Gagarin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September 2021.

Selain itu, Putusan pengadilan Jakarta timur yang membatalkan akta Nomor: 7  tanggal  6 Agustus  2004, yang dikeuarkan oleh notaris Ahmad Fauzi, SH., M. Hum karena diduga palsu sebagai dasar dilakukan jual beli tanah adalah perbuatan melawan hukum sehingga masalah izin penempatan pembangunan pada lokasi Kendari Park Atau Trans Studio perlu ditinjau kembali.

“Semoga tidak merugikan keuangan Negara karena masalah pemblokiran dan laporan polisi kami lakukan berdasarkan pada alasan hukum yang telah dikuatkan dengan putusan pengadilan”, tegas advokat yang juga mantan aktivis di Makassar itu.

Atas hal ini, Gagarin berharap kepada semua pihak agar menahan diri untuk  tidak melakukan tindakan atau membuat pernyataan yang tidak berdasar dan tetap menghormati proses hukum yang ada sehingga tindakan yang dilakukan tidak terkesan dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak beritikad baik karena masi dalam sengketa.

“Yang jelas, pemblokiran sertfikat HGB 00039 dan Laporan Polisi LP 492 bukan hanya persoalan internal tapi juga menjadi persoalan eksternal yang tentunya akan berdampak juga pada izin pembangunan pada lokasi Kendari Park Atau Trans Studi yang telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas putusan pengadilan Jakarta timur “, beber pria kelahiran Muna Timur ini.

Masalah Izin pada Lokasi Kendari Park atau Trans Studio Belum Clear

Gagarin menjelaskan bahwa pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak sah dan merugikan pemilk tanah secara melawan hukum melalui notaris Ahmad Fauzi , SH. M. Hum yang diduga palsu dilakukan perubahan susunan anggota direksi pemegang saham PT Bina Citra Niaga Nomor: 07  tanggal  6 Agustus  2004, dengan Direktur Utama Ny Andi Mulyani tidak sah sebagaimana dikuatkan dengan surat kementrian hukum dan HAM tanggal 10 agustus 2016 perihal klarifikasi atas surat Saudara Teguh Wibowo SIK Kasubdit Fismondev Direktorat Reserse Criminal Khusus Polda Metro Jaya Jakarta bahwa untuk pengesahan pendirian  PT Bina Citra Niaga Notaris Ahmad Fauzi , SH. M. Hum  belum terdaftar pada data system administrasi badan hukum (SABH).

Kemudian, terkait  lokasi Kendari Park atau Trans Studio, Kepolisian Sektor Mandonga saat ini juga telah memproses laporan Polisi  Nomor: LP/136/VIII/2021/Reskrim tanggal 19 Agustus 2021 yang dilaporkan oleh Hj Fauzia Daeng Sugi terkait dugaan pidana penipuan sebagaimana dimkasud pasal 378 KUHP.

“Sehingga ini menguatkan dugaan bahwa masalah lokasi Kendari Park Atau Trans Studio belum clear dan bukan hanya masalah internal tapi juga masalah eksternal yang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan dan belum menyelesaikan kewajibanya kepada pemilik lahan sertfikat HGB 00039”, tutupnya.

Editor: Husain

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *