Honor KPPS dan Linmas Dipangkas, Ketua KPU Muna Bilang Begini

Pena Politik2,369 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan pemotongan honor atau upah kerja pada Pemilu serentak, Rabu 17 April 2019 lalu.

FL (38), anggota KPPS di salah satu TPS yang berada di Kecamatan Katobu mengaku tidak tahu pasti tujuan pemotongan honor mereka tersebut. Pasalnya, kata dia, hanya disampaikan jika honor mereka akan dipotong Rp30 ribu per orang saat Bimtek KPPS di SOR La Ode Pandu beberapa waktu lalu.

“Itu yang sampaikan salah satu komisioner KPU Muna. Saya kurang tau namanya, tapi saya tau kalau dia itu komisoner,” ujarnya disela proses pemungutan suara di TPS pada, Rabu 17 April 2019.

Ia mengaku bingung dengan pemotongan yang menurutnya tidak jelas tersebut. Sebab, honor anggota KPPS sejumah Rp500 ribu per orang dan Ketua KPPS Rp550 ribu pemotongannya sama.

Menurutnya, jika itu pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penghasilan (PPN/PPH) pasti jumlah pemotongannya berbeda-beda karena besaran honor juga tidak sama.

“Kalau pemotongan pajak penghasilan honor sejumlah itu belum dikenakan pajak. Saya juga sudah koordinasi sama keluarga yang ada disalah satu instansi pemerintahan, katanya belum bisa kena pajak honor sejumlah itu,” akunya.

Senada, JM mengatakan, tidak terima dengan pemotongan honornya itu. Bahkan dirinya sempat bersitegang saat dia mengambil honornya pada PPK di kantor Kecamatan Katobu.

“Waktu rapat di kelurahan beberapa waktu lalu, Ketua PPS bilang honor untuk anggota KPPS Rp500 ribu, dia (Ketua PPS) tidak pernah bilang ada potongan. Saya ribut tadi, saat ambil honorku yang sudah dipotong tapi saya tidak mau tanda tangan,” imbuh salah satu KPPS Kota Raha ini sembari menyebutkan honor Linmas yang bertugas di TPS juga ikut dipangkas.

Sementara itu, Ketua KPUD Muna Kubais saat dikonfirmasi menjelaskan, jika pemotongan yang dimaksud para KPPS sebenarnya adalah pajak. Dan itu berlaku kepada KPPS seluruh Indonesia.

“Itu pajak dan itu bukan hanya di Muna, namun diseluruh Indonesia honor KPPS dikenakan pajak. Proses pembayarannya itu antar bendahara KPU ke bendahara masing-masing Kecamatan. Diberikan dalam bentuk cek di bendahara kecamatan,” bebeer Kubais saat dihubungi via WhatsAppnya, Jumat 19 April 2019.

Ia menyebut, semua pajak untuk penyelenggara Pemilu 2019 telah diatur dalam keputusan KPU RI Nomor 1133/PP.02-KPT/02/KPU/IX/2018 tentang perubahan atas keputusan KPU RI Nomor 302/PP.02-KTP/ 02/KPU/IV/2018 tentang petunjuk pelaksana dan pertanggungjawaban pengguna anggaran tahapan Pemilu 2019 untuk badan penyelenggara Pemilu Ad Hoc di lingkungan KPU.

“Jadi pajak untuk penyelenggara Pemilu Ad Hoc itu sudah diatur dalam keputusan KPU RI,” pungkas Kubais.

Sekedar diketahui KPPS yang bertugas di 264 TPS di Muna berjumlah 4.368 orang, sedangkan Linmas sebanyak 528 orang.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas