Hut Konut ke-15, Pemda Umumkan ASN Yang Diberhentikan Secara Hormat

Pena Daerah727 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Di momen upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang ke 15, Pemerintah Daerah (Pemda) Konut mengumumkan satu orang ASN yang diberhentikan secara hormat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Kasim Pagala, mengatakan pemecatan ini berdasarkan proses penerapan PP 53 tahun 2010 dan PP 54 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa bagi siapapun ASN yang tidak memenuhi kriteria tentang disiplin maka akan diberlakukan proses mekanismenya.

“Tadi telah dibacakan SK pemberhentian satu orang ASN bekerja di Dinas Kesehatan yang bertugas di Puskesmas Andowia tentunya ini sudah melalui tahapan-tahapan seperti teguran baik lisan maupun tertulis sebanyak tiga kali, kami juga sudah memberikan pemberlakuan aturan-aturan disiplin ASN dengan menahan gaji dan penurunan pangkat satu tingkat dibawah pangkat dasar,” kata Kasim Senin, 3 Januari 2021.

Lebih lanjut Kasim menjelaskan pemecatan itu berdasarkan SK Bupati Konut nomor 444 tahun 2021 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan tindakan pelanggaran tidak disiplin.

“Nach setelah itu langsung kami proses melalui mekanisme yang ada, karena sudah empat tahun tidak masuk kantor dengan tegas kami hentikan secara tidak hormat yang telah lalai menjalankan tugas sebagai ASN, “tegasnya.

Sejak dirinya ditunjuk sebagai Sekda Konut saya langsung sosialisasi tentang peraturan-peraturan apa yang telah dituangkan dalam UUD sehingga saat ini seluruh ASB SKPD Konut sudah bekerja dengan baik sesuai tupoksi masing-masing.

“Namun demikian masih ada beberapa yang kemarin telah dilakukan sidang penjatuhan hukuman disiplin ASN yang sudah dilakukan pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat, penahanan gaji, dan teguran_teguran lisan,” cetusnya.

Sebelumnya pihaknya telah melakukan evaluasi dalam satu tahun sebanyak dua kali, masing-masing enam bulan.

“Evaluasi akan terus dilakukan setiap saat karena kami akan terapkan lagi yang lebih keras tentang PP 54 yang menggambarkan jika 10 hari tidak masuk kerja sudah mendapatkan teguran keras,” tutup Kasim.

 

Diketahui ASN yang di pecat sebanyak satu orang, teguran sedang 10 orang dan teguran ringan 20 orang.

 

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *