Ici Beltiar Sebut Banyak Tambang Galian C Ilegal di Ladongi

Pena Daerah977 views

PENASULTRA.COM, KOLAKA TIMUR – Aktivitas penambangan galian C berupa batu gunung di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) makin marak terjadi. Diduga, beberapa di antaranya nekat beroperasi meski belum mengantongi izin eksplorasi maupun produksi.

Hal tersebut dibeberkan salah seorang tokoh pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup Koltim, Ici Beltiar. Pria 33 tahun itu secara gamblang menyebut beberapa tempat yang menjadi lokasi penambangan batu gunung.

“Sedikitnya yang diketahui saat ini di wilayah Desa Putemata, Iwoikondo, Lalowosula dan Desa Wunggoloko. Khususnya di Kecamatan Ladongi, semuanya belum mengantongi izin produksi,” sebut Ici, Senin 24 September 2018.

Ia menuding, sejumlah perusahaan berani melakukan aktivitas penambangan padahal saat ini izin mereka masih dalam proses.

Bahkan kata dia, perusahaan yang beroperasi di empat desa tersebut telah melakukan aktivitas penambangan sejak 2017 lalu.

“Ada tiga titik di Desa Putemata itu sudah cukup lama yakni sepuluh tahunan lamanya. Hingga saat ini masih melakukan operasi penambangan walaupun belum mengantongi izin produksi,” beber aktifis lingkungan hidup ini.

Untuk itu, Ici berharap, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan aparat penegak hukum segera menyikapi hal ini.

“Kami minta persoalan penambangan golongan C jenis batu gunung yang diduga ilegal ini diberi tindakan tegas,” tekannya.

Sementara itu, Kepala Desa Lalowosula, Suharyono mengaku dirinya telah menerima uang sebesar Rp5000 per retasi dari pihak pengelola.

Uang tersebut, terang dia, digunakan untuk membayar CSR pada masyarakat sebesar Rp3.500 per retasi. Selebihnya Rp1.500 disisipkan untuk kas desa.

“Terkait persoalan izin penambamgan memang setahu saya sampai saat ini mereka pengelola penambang batu gunung tersebut belum memiliki izin produksi. Hanya saja saya sudah terima uang CSR dari penambang untuk diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak debu saat pemuatan. Sisanya saya masukan ke dana kas Desa,” akunya.(b)

Penulis: Abdul R
Editor: Yeni Marinda