Impeachment Terhadap Ramadio (Wakil Bupati Buton Utara)

Pena Opini765 views

Oleh: La Ode Muhaimin

Kabar penetapan Tersangka terhadap Wakil Bupati Buton Utara Ramadio mengagetkan banyak orang. Betapa tidak, menjelang Pilkada Butur 2020, ketua Partai Golkar Butur tersebut tersengat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Sontak masyarakat Sultra ramai memperbincangakannya. Peluang menggelanggang di kancah Pilkada pun redup. Bahkan bisa dikatakan telah tertutup.

Dua ancaman akan dihadapi oleh Ramadio: ancaman hukuman penjara dan ancaman pemakzulan dari jabatannya. Dua sanksi yang membayangi Ramadio merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya.

Dapatkah DPRD memberhentikan Ramadio melalui mekanisme impeachment? Sementara kasus yang menjeratnya saat ini tengah bergulir prosesnya di Polres Muna.

Berdasar Putusan Pengadilan
Proses pemberkasan perkara pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ramadio sebentar lagi bergulir di pengadilan. Implikasinya, Ramadio akan diberhentikan sementara dari jabataannya apabila kasusnya sudah diregister di pengadilan. Maka tugas dan kewenangannya dijalankan oleh Abu Hasan (Bupati Butur).

Ramadio dicopot dari jabatannya apabila putusan pengadilan atas perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, tak ada lagi upaya hukum yang ditempuh oleh Ramadio jika putusan inkracht van gewijsde turun dari tingkat kasasi di MA. PK (Peninjauan Kembali) tidak dapat menyetop langkah pelengserannya sebagai Wakil Bupati.

Prosedur pemberhentian yang berlandas pada putusan pengadilan dilakukan tanpa melalui usulan DPRD. Tidak adanya keterlibatan DPRD disebabkan oleh karena mekanisme pemberhentian berdasar putusan pengadilan berada dalam lingkup kewenangan pemerintah pusat (Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan Mendagri untuk Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota).

Namun demikian, memilih mekanisme pemberhentian Ramadio berdasar adanya putusan pengadilan yang inkracht van gewijsde membutuhkan waktu yang lama. Sebab prosedurnya dimulai dari Pengadilan Negeri sampai pada tingkat kasasi di MA. Dalam rentang waktu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap, Ramadio masih menyandang Waki Bupati Butur non-aktif. Konsekuensinya, ia tetap mendapatkan haknya berupa gaji sebagai Wakil Bupati.

Karena itu, terdapat model pemberhentian lain yang dapat digunakan oleh DPRD Butur untuk membuktikan pelanggaran Ramadio atas perbuatan tercela yang dilakukannya. Model pemakzulan tersebut dikenal dengan sebutan impeachment.

Impeachment Melalui DPRD
Desain pemakzulan kepala daerah/wakil kepala daerah pasca amandemen UUD 1945 disusun dalam beberapa varian. Salah satu variannya bermodel impeachment. Model impeachment diadopsi oleh UU 23/2014, dicantumkan dalam Pasal 78 ayat (2). Adapun alasan meng-impeach Kepala daerah/wakil kepala daerah apabila (i) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan; (ii) tidak melaksanakan kewajiban; (iii) melanggar larangan; dan (iv) melakukan perbuatan tercela.

Prosedur impeachment terhadap kepala daerah/wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) tersebut, diatur dalam Pasal 80. Tata caranya mirip dengan impeachment presiden/wakil presiden dalam Pasal 7B UUD 1945. Dianutnya model ini dikarenakan sistem pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sehingga, cara penjatuhan kepala daerah/wakil kepala daerah dibuat dengan mekanisime impeachment yang sejalan dengan mekanisme pemakzulan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial.

Perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur tergolong delik kesusilaan. Delik kesusilaan yaitu peristiwa atau tindakan/perbuatan dan atau kejahatan dibidang kesusilaan adalah bidang kelakuan yang memandang nilai baik dan buruk berkaitan dengan masalah seksual,yang diatur oleh hukum dan mempunyai sanksi (S.R. Sianturi, 1982:207). Laden Marpaung juga berpendapat yang sama tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang berkaitan dengan masalah seksual, yaitu persetubuhan dengan wanita yang masih dibawah umur yang diataur pada pasal 286 sampai dengan pasal 288 KUHP (Mudzakkir, 2010:14). Maka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ramadio termasuk pelanggaran di bidang kesusilaan.

Sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (2) huruf f, kepala daerah/wakil kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela dapat dimakzulkan oleh DPRD melalui mekanisme impeachment. Karena Ramadio telah melakukan perbuatan tercela, DPRD Butur bisa memulai tahapan pemakzulan. Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf f menyatakan: yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya

Impeachment terhadap Ramadio dimulai dengan cara DPRD Butur mengajukan pendapat kepada Mahkamah Agung (MA). Pendapat tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. MA memeriksa dan memutus pendapat DPRD dalam jangka waktu 30 hari dan Putusannya bersifat final.

Meskipun Polres Muna sedang melakukan penyidikan terhadap Ramadio, tidak menghalangi DPRD Butur mengininsiasi impeachment terhadap Ramadio. Proses yang berjalan di kepoisian merupakan jalur pro justisia yang berupaya membuktikan tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh Ramadio melalui pengadilan. Akhir dari rangkaian criminal justice system ini adalah hukuman penjara.

Sedangkan proses pengajuan pendapat DPRD Butur kepada MA berbeda dengan kepolisian. MA akan membuktikan apakah Wabup Butur melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf f UU 23/2014 atau tidak. Yang diuji oleh MA adalah pendapat DPRD Butur yang berisi perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh Ramadio.

Apabila MA menyatakan Ramadio bersalah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf f UU 23/2014, maka Pimpinan DPRD Butur segera melayangkan usulan pemberhentian Ramadio kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Ali Mazi. Mendagri diberi waktu 30 hari menerbitkan surat keputusan pemberhentian Ramadio dari jabatannya.

Andai pun Pimpinan DPRD Butur tidak menyampaikan usul pemberhentian Ramadio setelah adanya putusan MA, Mendagri akan memberhentikan Ramadio setelah mendapatkan Salinan putusuan MA dalam jangka waktu 14 hari meskipun tanpa ada usulan pemberhentian dari Pimpinan DPRD Butur.

Kesimpulan
Rumusan pasal yang bisa menjerat kepala daerah/wakil kepala daerah dalam UU 23/2014 sangatlah luas dan bervariasi. Karena itu, memilih cara memakzulkan Ramadio di tengah masa jabatannya yang paling tepat dan cepat melalui mekanisme impeachment. Sebab, DPRD cukup mengajukan pendapt kepada MA tentang sangkaan perbuatan tercela kepala daerah/wakil kepala daerah.

Adanya dua institusi yang menangani perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Ramadio dalam waktu yang bersamaan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Domain kepolisian berbeda dengan domain DPRD. Terkait perkara Ramadio, Kepolisian berusaha menegakkan hukum pidana dengan tujuan akhir pemenjaraan.

DPRD menyasar kasus Ramadio karena jabatannya sebagai Wakil Kepala Daerah. Mekanisme pemberhentiannya diatur dalam UU 23/2014. DPRD berupaya menegakkan UU 23/2014 dengan tujuan akhir pemberhentian dari jabatan.

Apabila MA lebih dahulu memutuskan Ramadio bersalah dan Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Ramadio tidak mengakibatkan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Muna dihentikan. Penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Setelah Ramadio diberhentikan dari jabatannya, maka kapasitas Ramadio bukan lagi Wakil Bupati Butur melainkan warga negara biasa.

Dengan demikian, DPRD Butur yang hendak mengambil langkah politik mendakwa Ramadio melalui impeachment dengan cara pengajuan pendapat kepada MA memiliki landasan hukum. Sekalipun Polres Muna sudah lebih dahulu memulai tahapan proses hukum.(*)

Penulis: La Ode Muhaimin Pengajar Hukum Tata Negara Unidayan Baubau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *