Ini Besaran Zakat Fitrah di Mubar

Pena Daerah831 views

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah 1440 H yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Mubar, Senin 20 Mei 2019.

Wakil Bupati Mubar, Achmad Lamani mengatakan, dari hasil rapat disepakati besaran zakat fitrah untiuk beras kepala sebesar Rp46 ribu per jiwa, beras super kepala sebesar Rp35 ribu per jiwa. Kemudian beras dolog sebesar Rp32 ribu per jiwa dan jagung sebesar Rp13 ribu per jiwa.

“Besaran zakat fitrah tersebut disepakati berdasarkan harga lokal hasil pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mubar di sejumlah pasar di Mubar,” kata Achmad Lamani, Senin 20 Mei 2019.

Sementara itu, Kepala Kemenag Mubar, Kamaruddin menjelaskan, penentuan besaran zakat fitrah ini berdasarkan aturan fikih. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu sesuai syarat yang telah ditetapkan.

“Jadi zakat fitrah ini untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak lengkap,” ujarnya.

Menurut Kamarudin, yang berhak mendapat zakat fitrah yakni orang-orang yang masuk dalam delapan golongan.

“Yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat,” pungkasnya.(b)

Penulis: Zulfikar
Editor: Yeni Marinda