Ini Dia Kronologis Kasus Pencabulan Mahasiswi KKN di Muna

Pena Hukum763 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Polres Muna akhirnya menetapkan Kepala Desa Labunti Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, Salamin sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi KKN IAIN Kendari.

Korban inisial HA mahasiswi KKN Desa Labunti mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh sang Kades pada Ju’mat 10 Agustus 2018, sekitar pukul 08.30 Wita.

Kejadiannya, di Balai Desa Labunti yang saat itu dijadikan Posko KKN Mahasiswa IAIN Kendari.

Diketahui, di balai desa tersebut terdapat sebuah ruangan yang disekat untuk kamar tidur putra dan putri bagi peserta KKN menginap.

Ruang balai desa ini dihubungkan satu pintu akses keluar masuk mahasiswi di kamar pria. Ada pula pintu keluar balai desa.

Sementara di kamar putri juga terdapat sebuah pintu menuju bilik tengah balai desa.

“Saya baru saja selesai mandi, dengan hanya terbalut selembar sarung dibadan serta handuk menutupi rambut, saya berjalan keluar kamar mandi melewati ruang tengah dari luar balai desa,” beber Korban HA dihadapan polisi.

Saat berada depan pintu masuk, pelaku (Salamin) memanggilnya, namun wanita 21 tahun itu langsung masuk ke kamarnya, karena risih belum berpakaian.

“Tiba-tiba pelaku muncul di depan saya, dia masuk melewati pintu yang di kamar pria,” sambungnya.

Bukan hanya berdiri diam, pelaku justru mengangkat kedua tangannya, langsung memegang pangkal lengan wanita muda ini yang saat itu tubuhnya hanya dibalut kain sarung. Seronok, mulut pelaku berusuha mengulum bibir korban.

Korban pun berkeras bertahan. Pelaku berupaya merebahkan korban. Namun korban berkeras dengan menggeser kaki kanan agar tetap bertumpu.

Saat korban berkeras, pelaku melepaskan pegangannya. Merasa upaya bejatnya gagal, pelaku pun pergi meninggalkan korban seraya berkata “sebentar”.

Aksi bejat sang Kades pun diketahui RS mahasiswa KKN lainnya rekan HA. Oleh RS pelaku dilihat masuk dan keluar kamar peserta KKN putri.

Atas penuturan korban dan sejumlah saksi, Sang Kades akhirnya ditahan polisi, Minggu 26 Agustus 2018.

Menurut Kapolres Muna AKBP, Agung Ramos Paretongan pihaknya akan menjerat pelaku dengan tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Pelaku sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan,” tukas Agung Ramos Paretongan.(a)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *