Ini Penjelasan Kabid Bina Marga Muna Soal Pengaspalan Jalan Swakelola

Pena Daerah1,147 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Terkait tudingan miring pengaspalan Jalan Lumba-lumba, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sulta) yang diduga menabrak aturan membuat Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Aswan Kuasa angkat bicara.

Menurut Aswan, ihwal yang disangkakan Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sultra, Nur Arduk tersebut masih belum cukup bukti.

Dugaan menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 yang diatur khusus dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, masih belum lengkap.

“Pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pada poin yang disebutkan Arduk itu memang ada, tapi itu belum lengkap. Dia tidak melihat poin berikutnya, bahwa swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfatan sumber daya atau kemampuan tekhnis yang dimiliki pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR,” terang Aswan, Sabtu 23 Maret 2019.

Menurutnya, pada pedoman swakelola yang ada dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2018 pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PUPR.

“Tupoksi yang dimaksud adalah infrastruktur jalan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi itulah yang menjadi dasar kami menswakelolakan pekerjaan pemeliharaan rutin itu,” jelasnya.

Terkait syarat barang/jasa yang diadakan melalui swakelola, kata Aswan yakni barang/jasa yang dilihat dari segi nilai dan atau sifatnya tidak diminati dan medan yang sulit dijangkau oleh pelaku usaha.

Jika dilakukan proses lelang, kata dia, maka pasti tidak diminati. Sebab dengan pekerjaan pengaspalan sepanjang 300 meter, lebar 7 meter, tebal 5 cm serta menggunakan aspal panas (hot mix) itu anggarannya hampir Rp1 miliar.

“Kalau kita lelang anggarannya itu harusnya Rp900 juta sekian, hampir Rp1 miliar. Kalau diswakelola itu anggarannya jadi Rp700 juta. Sebenarnya banyak item didalamnya, seperti pengadaan materialnya itu kita kontrakan seperti aspal, lapisan A. Kemudian didalamnya termasuk juga honor tim tekhnis. Itulah yang menjadi alasan diswakelolakan dan itu bukan kemauan pribadi tapi kita merujuk pada aturan,” beber Aswan.

Sebelumnya, LSM Gerak Sultra menilai, pengaspalan jalan Lumba-lumba yang merupakan akses jalan menghubungkan Pasar Laino dilakukan Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga hanya “modus” dan terkesan memaksakan kegiatan pengerjaan pengaspalan untuk diswakelolakan.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda