Ini Tuntutan SPTP VDNI di Hari Buruh

PENASULTRA.COM, KENDARI – Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Virtue Dragon Nickel Industri (SPTP-VDNI) menggelar aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra., Selasa 1 Mei 2018.

Korlap SPTP-VDNI Aswan Habib dalam tuntutannya menyoroti uang makan yang tidak sesuai, tunjangan perumahan, tunjangan operasional, lembur tidak sesuai kecuali tanggal merah, pemotongan gaji pokok yang tidak sesuai UU, PHK sepihak, kesenjangan upah antara TKA dan tenaga lokal, larangan sakit, PKWT tidak sesuai UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, minimnya HM bagi operator excafator dan loder serta pemberlakuan jam kerja di atas delapan jam untuk divisi tertentu.

“Kami minta pihak Disnakertrans Sultra agar melakukan pengecekan di lapangan. Sehingga apa yang menjadi tuntutan kami dapat terpenuhi,” ungkap Habib.

Terkait tuntutan para demonstran itu, Kadis Nakertrans Sultra Saemu Alwi mengatakan jika tuntutan para buruh itu merupakan tanggung jawab pihak Nakertrans untuk melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan. Sehingga aspirasi para buruh dapat tersalurkan.

Tidak hanya itu, Saemu menjelaskan terkait tuntutan mengenai uang makan, pihaknya akan mengirim tim Nakertrans ke VDNI untuk mengecek langsung apakah ini termasuk dalam perjanjian. Hal itu, kata dia, akan jadi sasaran utama untuk Nakertrans berkordinasi dengan pihak Virtue.

“Kami akan membuat tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan,” ujarnya.

Aksi massa yang demo di Nakertrans Sultra menuntut hak-haknya. FOTO: Edi Sartono

Sedangkan terkait tunjangan perumahan dan operasional, sambung Saemu, ia akan melihat dulu kententuan perundangan dan ketentuan regulasinya dalam UU No 13 tahun 2003.

“Saya meminta para pekerja agar melaporkan secepatnya kepada Nakertrans. Jangan biarkan berlarut-larut. Kalau perusahaan tersebut tidak punya tenaga mediator, maka bisa diambil alih oleh tenaga provinsi untuk menindakinya,” paparnya.

“Kami minta pada para pekerja apabila ada pemecatan sepihak maka segera melapor ke kami. Termasuk tentang jaminan keselamatan kerja. Karena itu masih kewenangan Disnakertrans untuk diperiksa. Yang penting laporannya jelas dan datanya terinci,” pungkas Saemu.(a)

Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *