IUP di Wawonii Disebut Cacat Saat Lahir, Begini Reaksi Lukman Abunawas

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pernyataan La Ode Ida yang menyebut bahwa belasan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) cacat saat lahir memantik Lukman Abunawas angkat bicara.

Kata Lukman, penerbitan belasan IUP di Konkep pada 2006-2007 tak ada masalah. Semua sesuai prosedur.

Mantan Bupati Konawe periode 2003-2013 itu menjelaskan, penerbitan IUP di Wawonii didasari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan Minerba. Sebelumnya, berpijak pada UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan.

“Dulu istilahnya Kuasa Pertambangan (KP). Dengan keluarnya UU Nomor 4 tahun 2009, maka semua KP yang diterbitkan sesuai UU Nomor 11 Tahun 1967, diwajibkan untuk menyesuaikan dari sebutan KP ke sebutan atau istilah IUP. intinya penyesuaian. Sebelum IUP saya keluarkan 2006-2007, sudah ada pemegang KP seperti PT Antam jenis nikel dan emas dan beberapa perusahaan lainnya,” beber Lukman.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nasional, kata Wakil Gubernur Sultra itu, Konkep masuk dalam wilayah yang dimungkinkan untuk kawasan pertambangan. Hal itu sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 3673 Tahun 2014 tentang Kawasan Pulau Sulawesi.

“Dimana Pulau Wawonii masuk wilayah tambang jenis logam/nikel dan pasir serta kerikil. Juga UU Nomor 27 Tahun 2014 Jo UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pulau-pulau kecil, Wawonii (787 Km2), Kabaena (853 Km2), Maniang dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kolaka dimungkinkan untuk pertambangan nikel dan Sirtu khususnya di Konkep,” jelas Lukman.

Penerbitan IUP ini juga, lanjut ketua KONI Sultra itu, harus mengutamakan pelestarian lingkungan hidup, menyetor jaminan reklamasi dan yang utama tidak ada kerusuhan dan komitmen dengan masyarakat.

“Jadi IUP yang dikeluarkan belum mutlak dijadikan dasar untuk kegiatan operasonal, karena pemegang IUP harus kelokasi untuk komunikasi dengan masyarakat apa mau diterima atau tidak. Jika masyarakat menerima tentunya ada syaratnya. Misalnya faktor Amdal diperhatikan dan lain-lain pasca penggalian,” papar Lukman.

Menanggapi pernyataan La Ode Ida, Lukman merasa sedikit terusik lantaran disangsikan produk keputusannya saat menjadi Bupati Konawe selama 10 tahun. Lukman pun kembali menegaskan bahwa kehadiran IUP di Konkep tak ada yang salah.

“Yang perlu disoroti dibeberapa kabupaten. Banyak pemegang IUP mengolah dalam kawasan hutan lindung dan belum Clean and Clear (CnC). Ada beberapa tongkang ore nikel kurang lebih 300 ton sudah ditahan oleh tim terpadu, tapi kok diloloskan. Ini yang harus dipertanyakan,” pungkas Lukman Abunawas.

Sebelumnya, La Ode Ida, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa pemberian atau penerbitan 15 IUP di Wawonii sejak awalnya telah melanggar hukum.

Dalam aturan pemberian IUP pada suatu badan usaha, kata Ida, harus dimulai dengan pencadangan wilayah. Pencadangan wilayah ini harus benar-benar berada dalam wilayah usaha pertambangan berdasarkan tata ruang.

“Nah, untuk IUP di Wawonii sudah cacat saat lahir karena IUP dikeluarkan di atas kawasan yang bukan wilayah pertambangan,” sebut Ida saat dikonfirmasi awak Penasultra.com, Rabu 13 Maret 2019.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed