“Jangan Kasitau Mamamu”, Ayah Bejat di Mubar Tega Gauli Anak Kandungnya

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Belum hilang diingatan akan kasus asusila perbuatan bejat seorang kakek berinisial MG yang tega menghamili anak gadis tetangganya, warga Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali ditampar aib.

ET bin AS (50), warga Mubar ini tega menggauli Mawar (nama samaran) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Kapolres Muna melalui Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda Muhamad La Uhil mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Januari 2019 lalu pukul 23.00 Wita.

Saat itu, gadis berusia 12 tahun itu sedang tidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba, sang ayah masuk ke dalan kamar lalu meraba pinggang sehingga membuat korban kaget dan langsung terbangun.

Tak cukup sampai di situ, AS memegang tangan sembari mengancam korban dengan mengatakan “Jangan kasitau mamamu, kalau kamu kasitau saya bunuh kamu”.

Ketika Mawar sudah dalam posisi tak berdaya, AS makin menggila. AS melancarkan aksi bejatnya tanpa belas kasih.

“Setelah itu terlapor (AS) langsung keluar dari kamar tidur korban,” ungkap La Uhil, Jumat 22 Februari 2019.

Sebelum peristiwa ini terbongkar, ibu korban awalnya melaporkan tindakan penganiayaan AS terhadap anaknya pada Kamis 21 Februari 2019 sekitar pukul 09.30 Wita. Saat pengusutan perkara penganiayaan itulah korban mengakui bahwa dirinya dicabuli sang ayah.

“Berdasarkan laporan yang kita terima sejak masih duduk di bangku kelas 1 SMP korban disetubuhi oleh bapaknya sendiri. Terakhir pelaku menyetubuhi anaknya belum lama ini yakni akhir bulan Januari 2019 yang lalu,” terang La Uhil saat dihubungi lewat telepon selulernya.

Sesaat setelah dilapor, sekitar pukul 13.30 Wita, AS pun diamankan atas tuduhan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Beberapa jam ditahan di Polsek, AS dibawa ke Polres Muna lantaran AS nekat ingin menyakiti diri dengan membenturkan kepala ke tembok sel tahanan Polsek.

Sementara itu, hasil pengembangan polisi ternyata pelaku juga pernah di penjara akibat melakukan hal serupa yakni pencabulan.

“Kasus pencabulan sebelumnya sudah lama sekitar puluhan tahun yang lalu di Sulsel (Sulawesi Selatan),” terang La Uhil.

Atas semua perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(a)

Penulis: Zulfikar/La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed