Jelang Hari Pencoblosan, Tim Paslon Diminta Turunkan Peraga Kampanye

PENASULTRA.COM, BAUBAU – Pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon (Paslon) yang ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 mendatang kini berakhir.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Baubau, Mamnun Laidu mengatakan, pelaksanaan kampanye di Kota Baubau yang dimulai sejak 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018 berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Setelah pelaksaan kampanye, pihaknya kembali mengingatkan penertiban alat peraga kampanye sebagaimana diatur pada pasal 30 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati dan/atau walikota.

Bahwa, pemasangan, perawatan dan penertiban alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU menjadi tanggung jawab Pasangan Calon (Paslon).

Selain itu, kata Mamnun, sebagaimana pasal 31 PKPU 4 tahun 2017 bahwa tim kampanye paslon menertibkan alat peraga kampanye paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara.

“Ini artinya paling lambat hari Minggu 24 Juni 2018, paslon sudah harus menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye yang tersebar di wilayah Kota Baubau,” ungkap Mamnun Laidu, Sabtu 23 Juni 2018.

Ilustrasi Pilkada serentak 27 Juni 2018

Menindaklanjuti regulasi tersebut, malam ini 23 Juni 2018, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye setiap Paslon walikota dan wakil walikota Baubau serta pihak terkait guna memberikan penguatan kembali terkait regulasi ini serta pelaksanaan teknis penertiban alat peraga kampanye.

“Bersama Panwaslu Kota Baubau, Pemerintah Kota Baubau yang diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau dan Kepolisian Resort Baubau kita akan rapat untuk menegaskan penertiban peraga kampanye,” ungkapnya.

Ia berharap, alat peraga kampanye masing-masing paslon sudah bisa ditertibkan paling lambat Minggu 24 Juni 2018.

Pihaknya juga menghimbau kepada tim kampanye paslon untuk menutup akun media sosial yang telah di daftarkan pada KPU Kota Baubau sebagaimana terlampir dalam formulir BC4-KWK paslon Walikota dan Wakil Walikota Baubau.

“Hal ini menjadi beberapa point perhatian dan untuk ditindaklanjuti oleh setiap Paslon Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018,” tutupnya.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *